Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Slw KOKO AJI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOKO AJI WIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin dan menetapkan perubahan ñama Pemohon, dari:
    Nama lama : KOKO AJI WIBOWO
    menjadi
    Ñama baru : MUHAMMAD ABDUL HADI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tcgal guna dilakukan pencatatan dan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak