Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH 1.WAWAN Bin TARMAN
2.SABARUDIN Bin AHMAD SUPRIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2733 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin TARMAN[Penahanan]
2SABARUDIN Bin AHMAD SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa mereka Terdakwa I WAWAN Bin TARMAN Bersama-sama dengan terdakwa II SABARUDIN Bin AHMAD SUPRIANTO, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Ds. Muncnaglarang Rt.02 Rw.05 Kec. Bumijawa Kab. Tegal dan di Dk. Bawangan Rt.01 Rw.08 Ds. Bumijawa Kec. Bumijawa Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 bertempat di di Ds. Muncanglarang Rt.02 Rw.05 Kec. Bumijawa Kab. Tegal bermula ketika terdakwa I dan terdakwa II berniat untuk melakukan perbuatan mengambil sepeda motor orang lain tanpa ijin kemudian para terdakwa berboncengan menggunakan sarana sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol G6946RZ milik terdakwa II dan berkeliling untuk mencari sasaran, sesampai di Desa Muncanglarang Rt.02 Rw.05 Kec. Bumijawa kemudian terdakwa I meminta terdakwa II menghentikan laju sepeda motor di tepi jalan, kemudian terdakwa I turun dan memasuki sebuah gang sedangkan terdakwa II mengawasi keadaan di sekitar rumah tersebut, kemudian terdakwa I mendapati sasaran berupa sepeda motor Honda Megapro warna hitam No.Pol G2898AR yang di taruh pemiliknya yaitu saksi Nur Kholik Bin Muklas di dalam garasi / ruangan yang tidak tertutup dan kelihatan dari depan rumah yang tidak ada pagarnya, selanjutnya terdakwa I memasuki garasi / ruangan tersebut dan mengambil sepeda motor dan terdakwa I bawa dengan berjalan kaki sampai dengan jalan hingga kembali bertemu dengan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I meminta kunci sepeda motor Suzuki Satria milik terdakwa II, dan kunci tersebut terdakwa I gunakan untuk menghidupkan mesin sepeda motor Honda Megapro.
  • Bahwa sepeda motor Honda Megapro warna hitam No.Pol G2898AR yang diambil oleh terdakwa I kemudian dijual oleh terdakwa I kepada orang yang dikenal melalui facebook bernama BOY dengan harga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi dua dengan rincian terdakwa I mendapatkan sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan mengambil sepeda motor Honda Megapro warna hitam No.Pol G2898AR dilakukan oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Nur Kholik Bin Muklas sehingga Nur Kholik Bin Muklas mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).
  • Kedua, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 bertempat di di Dk. Bawangan Rt.01 Rw.08 Ds. Bumijawa Kec. Bumijawa Kab. Tegal bermula ketika sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa I dan terdakwa II berkeliling mencari sasaran kejahatan mengendarai sepeda Motor satria FU No.Pol G6946RZ milik terdakwa II, kemudian Terdakwa I memasuki gang untuk mencari sasaran dan terdakwa II menunggu di jalan untuk mengawasi keadaan, setelah mendapat sasaran yaitu rumah saksi Abdul Faqih Bin Ali Mashar kemudian Terdakwa I memasuki pekarangan rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam No.Pol. G 4180 BYF yang terparkir diluar rumah, saat itu sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa I paksa meluruskan stang kemudi dengan menggunakan kaki Terdakwa I, setelah stang kemudi berhasil lurus kemudian sepeda motor Terdakwa I bawa keluar pekarangan dan Terdakwa I bawa pergi, setelah kurang lebih 200 meter dari rumah pemiliknya, Terdakwa I berusaha meraih kabel yang terhubung ke kontak dan kemudian Terdakwa I Tarik, dan ujung kabel Terdakwa I bakar menggunakan korek api setelahnya kabel dihubungkan dengan harapan mesin sepeda motor dapat dinyalakan tanpa kunci kontak.
  • Setelah sepeda motor tersebut mesinnya berhasil di hidupkan tanpa menggunakan kunci kontak, selanjutnya Terdakwa I bawa pergi motor tersebut, namun terdakwa II sudah tidak berada di lokasi awal menunggu, setelah Terdakwa I sampai di wilayah Gambuhan – Pulosari Terdakwa I berhenti untuk melepas nomor Polisi, dan menghubungi terdakwa II, ternyata terdakwa II sudah berada di alun alun Moga, dan selanjutnya Terdakwa I mendatangi terdakwa II SABARUDIN di alun alun Moga, kemudian bersama terdakwa II SABARUDIN berada di alun alun Moga sampai dengan pagi hari.
  • Keesokan harinya Terdakwa I kembali menawarkan sepeda motor Honda Beat Street tersebut kepada Sdr. BOY , selanjutnya di sepakti kembali melakukan transaksi di alun alun Moga, namun demikian setelah Terdakwa I di alun alun Moga Terdakwa I di amankan / di tangkap oleh petugas Kepolisian, sehingga Terdakwa I belum berhasil menjual sepeda motor tersebut.
  • Para terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Abdul Faqih Bin Ali Mashar sehingga Abdul Faqih Bin Ali Mashar mengalami kerugian sekitar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya