Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor: 3303845/BAM/PK/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 05765/2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 3303845/BAM/PK/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 34.848.731,- ( Tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 34.848.731,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok Rp. 20.142.050,-
Bunga Rp. 7.116.218,-
Denda Rp. 7.590.463,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 848 m2 (delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Ds.Sokasari Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00366/Sokasari/2018, tanggal 31 Juli 2018, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00440, a/n. Siti Maesaroh;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|