Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membatalkan lelang atas objek jaminan/agunan berupa : SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, kepada Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas harga Sebidang Tanah dan bangunan SHM. No. 1324, Atas Nama Soleh Suami Titi Nurkhaeni, yang terletak di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- ( lima rupiah) ;
- Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat 1 ;
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku. |