| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat II sebagai pemilik yang sah dan berharga atas sebidang tanah yang terletak di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, dengan berdasarkan Leter C Nomor Leter C 578 Desa Dukuhtengah Luas 1.529,238 m2 atas nama Mukti dan Surat Pernyataan Bersama antara Penggugat I dan Penggugat II tertanggal 01 September 2022, dengan batas sebagai berikut :
Sebelah utara : MDT Al Hidayah
Sebelah timur : Bpk Darno
Sebelah selatan : Jl. Desa Dukuhtengah
Sebelah barat : Jl. Desa Dukuhtengah
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Tegal) dan tergugat II (SD Negeri Dukuhtengah) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh Penggugat II (ACHMAD BIN SANAD) dan Tergugat I (diwakili oleh HARJONO, S.pd,mm, jabatan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Tegal) tahun 2023 dengan obyek tanah terletak di desa Dukuhtengah, Kecamatan Bojong, Kabpupaten Tegal, luas lebih kurang 1.529.238 m2 cacat hukum dan dibatalkan;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat II (ACHMAD BIN SANAD) dengan total sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang uang dwangsom atau uang paksa kepada Penggugat II sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila tidak melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana leter C 578 atas nama Tergugat I kepada Penggugat II secara sukarela dan tanpa syarat, termasuk menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak pakai Nomor 00006 atas nama Tergugat I tersebut kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pencoretan sertifikat tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk segera mencoret Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Tergugat I, apabila Terugat I tidak secara sukarela menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 kepada Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Memutuskan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbear bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |