Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI Unit Adiwerna II 1.Casmunanto
2.Jaenah Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Adiwerna II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Casmunanto
2Jaenah Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.646.510,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1909EKC5/6060/10/2019 tanggal 04/10/2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1909EKC5/6060/10/2019 tanggal 04/10/2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 123.646.510,- (Seratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah),  
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 123.646.510,- (Seratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah), yang terdiri dari tunggakan Pokok Rp. 92.973.173,- (Sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), dan tunggakan Bunga Rp. 30.673.337,- (Tiga puluh juta enam ratusntujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), 
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no . 01259/Kedungsukun Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atas nama Casmunanto dengan luas 263 m2 berdasarkan surat ukur nomor 00345/Kedungsukun/2021 tanggal 10/03/2021, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak