Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH EKO MURDIONO als TATO Bin ALI SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 688 /M.3.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO MURDIONO als TATO Bin ALI SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :    

                                                                                                                                                                                                                                                   

------ Bahwa terdakwa  EKO MURDIONO als EKO TATO Bin ALI SAMSUDIN pada hari hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang beralamat di di Jl Ketilang Ds Tembok Kidul Rt 12 / II Kec Adiwerrna Kab Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara sebagai  berikut  :-

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa yang mengaku sebagai sopir freelance menghubungi melalui telephone saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Innova namun disampaikan oleh  saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) bahwa unit Innova tersebut tidak ada namun yang tersedia 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP sebagai sewa sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) / hari selama 24jam, saat itu terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kepada orang yang akan menggunakan mobil tersebut dan menutup percakapan, berselang waktu  5 (lima) terdakwa Kembali menghubungi saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) dan menyetujui tawaran ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) untuk menggunakan barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP sebagai sewa dengan harga sewa seperti tersebut diatas;
  • Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) tinggal di Jl Ketilang Ds Tembok Kidul Rt 12 / II Kec Adiwerrna Kab Tegal dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit SPM Suzuki Titan, Warna : Hijau-hitam, Tahun 2013, No Pol : G 2216 BN, No Rangka : MH8BE4DUADJ323480, No Mesin : E4701D355164 dan ditemui oleh saksi ANA OKTARIANA Binti EDI SUYOTO dan saat itu juga saksi ANA OKTARIANA Binti EDI SUYOTO ( alm ) menyerahkan barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP berikut 1 ( satu ) lembar STNK atas nama MUDHOFIR, Alamat : Jl Kendeng No.11 Kel Kroya Rt 12 / VI Kec Kroya Kab Cilacap berikut kunci kontak kendaraan tersebut kepada terdakwa,  dan terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) lembar KTP asli dengan identitas nama EKO MURDIONO dan 1 ( satu ) Unit SPM Suzuki Titan, Warna : Hijau-hitam, Tahun 2013, No Pol : G 2216 BN, No Rangka : MH8BE4DUADJ323480, No Mesin : E4701D355164 berikut 1 ( satu ) lembar STNK atas nama TRI YULIASUPRIHATIANI, Alamat : Jl Pati No.1 Rt 02 / II Kel Debong tengah Kota Tegal dan 1 ( satu ) buah kunci kontak;
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB setelah terdakwa dapat membawa barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP janji bertemu dengan ARI DJOYO (DPO) di daerah Kec Songgom Kab Brebes dengan menggunakan 1 ( satu ) unit KBM Honda Civic, No untuk selanjutnya bersama-sama menuju ke Kab Cirebon didaerah pasar tradisional, Maksud dan tujuan menuju ke Kab Cirebon adalah untuk menyesuaikan alasan yang terdakwa berikan pada saat sewa KBM Pajero, selain itu untuk membongkar GPS yang terpasang pada 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport dengan cara mencari kemungkinan terlebih dahulu dimana GPS tersebut terpasang dan tersimpan hingga dengan spekulasi mendasari kebiasaan kemudian melepas bagian dashboard hingga didapati kotak warna hitam menempel pada bagian body kendaraan dekat dengan persneling setelahnya melepas 1 ( satu ) buah simcard dan setelahnya memutus sambingan kabel GPS yang terhubungan dengan kelistrikan dan setelah aman kemudian kembali memasang dashboard kendaraan tersebut, selanjutnya bersama - sama menuju ke rumah ARI DJOYO (DPO) di Jl Serayu larangan Rt 01 / I Kec Mrebet Kab Purbalingga.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) tunai dan sebesar Rp.19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah ) dengan cara transfer ke rekening Bank BNI milik EKO MURDIONO als EKO TATO Bin ALI SAMSUDIN nomor rekening 080208135;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.198.000.000,- ( seratus sembilan puluh delapan juta rupiah );

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 378 KUHP  .

 

ATAU

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa  EKO MURDIONO als EKO TATO Bin ALI SAMSUDIN pada hari hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat disebuah rumah yang beralamat di di Jl Ketilang Ds Tembok Kidul Rt 12 / II Kec Adiwerrna Kab Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi, dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa yang mengaku sebagai sopir freelance menghubungi melalui telephone saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) bermaksud menyewa 1 (satu) unit mobil Innova namun disampaikan oleh  saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) bahwa unit Innova tersebut tidak ada namun yang tersedia 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP sebagai sewa sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) / hari selama 24jam, saat itu terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kepada orang yang akan menggunakan mobil tersebut dan menutup percakapan, berselang waktu  5 (lima) terdakwa Kembali menghubungi saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI (Alm) dan menyetujui tawaran ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) untuk menggunakan barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP sebagai sewa dengan harga sewa seperti tersebut diatas;
  • Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) tinggal di Jl Ketilang Ds Tembok Kidul Rt 12 / II Kec Adiwerrna Kab Tegal dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit SPM Suzuki Titan, Warna : Hijau-hitam, Tahun 2013, No Pol : G 2216 BN, No Rangka : MH8BE4DUADJ323480, No Mesin : E4701D355164 dan ditemui oleh saksi ANA OKTARIANA Binti EDI SUYOTO dan saat itu juga saksi ANA OKTARIANA Binti EDI SUYOTO ( alm ) menyerahkan barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP berikut 1 ( satu ) lembar STNK atas nama MUDHOFIR, Alamat : Jl Kendeng No.11 Kel Kroya Rt 12 / VI Kec Kroya Kab Cilacap berikut kunci kontak kendaraan tersebut kepada terdakwa,  dan terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) lembar KTP asli dengan identitas nama EKO MURDIONO dan 1 ( satu ) Unit SPM Suzuki Titan, Warna : Hijau-hitam, Tahun 2013, No Pol : G 2216 BN, No Rangka : MH8BE4DUADJ323480, No Mesin : E4701D355164 berikut 1 ( satu ) lembar STNK atas nama TRI YULIASUPRIHATIANI, Alamat : Jl Pati No.1 Rt 02 / II Kel Debong tengah Kota Tegal dan 1 ( satu ) buah kunci kontak;
  • Bahwa sekira Pukul 22.00 WIB setelah terdakwa dapat membawa barang berupa 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 DP janji bertemu dengan ARI DJOYO (DPO) di daerah Kec Songgom Kab Brebes dengan menggunakan 1 ( satu ) unit KBM Honda Civic, No untuk selanjutnya bersama-sama menuju ke Kab Cirebon didaerah pasar tradisional, Maksud dan tujuan menuju ke Kab Cirebon adalah untuk menyesuaikan alasan yang terdakwa berikan pada saat sewa KBM Pajero, selain itu untuk membongkar GPS yang terpasang pada 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport dengan cara mencari kemungkinan terlebih dahulu dimana GPS tersebut terpasang dan tersimpan hingga dengan spekulasi mendasari kebiasaan kemudian melepas bagian dashboard hingga didapati kotak warna hitam menempel pada bagian body kendaraan dekat dengan persneling setelahnya melepas 1 ( satu ) buah simcard dan setelahnya memutus sambingan kabel GPS yang terhubungan dengan kelistrikan dan setelah aman kemudian kembali memasang dashboard kendaraan tersebut, selanjutnya bersama - sama menuju ke rumah ARI DJOYO (DPO) di Jl Serayu larangan Rt 01 / I Kec Mrebet Kab Purbalingga.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual 1 ( satu ) Unit KBM Mitsubishi Pajero sport, Warna : Hitam, Tahun : 2011, No Pol : R 1770 seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) tunai dan sebesar Rp.19.000.000,- ( sembilan belas juta rupiah ) dengan cara transfer ke rekening Bank BNI milik EKO MURDIONO als EKO TATO Bin ALI SAMSUDIN nomor rekening 080208135;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi saksi ADLI ISLAMUDDIN Bin NASIHI ( alm ) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.198.000.000,- ( seratus sembilan puluh delapan juta rupiah );

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 372 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya