Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia Terdakwa SARONI Bin DARI Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di dalam rumah makan yang beralamat di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini ” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula Ketika Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO hendak merenovasi bangunan rumah makan miliknya, kemudian saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mencari jasa pemborong bangunan melalui media sosial Facebook (Marketplace) lalu menemukan postingan iklan dengan nama “ABI SARONI” yang memposting “Jasa Borong Bangunan dan Renovasi Rumah” dengan background dan nama CV. SARONI PROPERTY INDONESIA milik terdakwa SARONI BIN DARI, selanjutnya tak berselang lama Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO menghubungi terdakwa SARONI Bin DARI melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor telefon yang tertera pada postingan tersebut, kemudian pada keesokan harinya terdakwa datang kerumah makan milik saksi yang beralamatkan di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal setelah itu saksi dan terdakwa langsung mengecek bagian mana saja yang akan direnovasi sekaligus menghitung biaya renovasi yang perlu dikeluarkan oleh saksi untuk merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO setelah terdakwa mengecek bangunan yang akan direnovasi tersebut, terdakwa dan saksi mengobrol-ngobrol membicarakan renovasi rumah makan tesebut.lalu dalam pembicaran tersebut terdakwa menerangkan kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO jika terdakwa pernah beberapa kali membangun dan merenovasi bangunan di wilayah Pekalongan dan Tegal sembari terdakwa juga menerangkan jika CV. SARONI PROPERTY INDONESIA adalah benar milik terdakwa yang bergerak di bidang property serta nenunjukan NPWP (nomor pokok wajib pajak) An. CV SARONI PROPERTY INDONESIA kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO kemudian juga menunjukan bebrapa foto/gambar bangunan rumah di Handphone milik terdakwa.setelah itu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah) kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO untuk jasa renovasi rumah makan tersebut lalu saksi pun menyepakatinya, kemudian tak berselang lama saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan transfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) untuk melakukan pengerjaan rumah makan tersebut, selanjutnya saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO membayar kekurangan biaya renovasi bangunan rumah makan tersebut kepada Terdakwa SARONI Bin DARI secara bertahap, yaitu :
- Pada tanggal 4 Juli 2022 Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) melalui M-Banking
- Pada tanggal 5 Juli 2022 Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 6 Juli 2022 Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 8 Juli 2022 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 9 Juli 2022 Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking serta secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan dirumah makan milik Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO.
- Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO melunasi semua biaya pembangunan renovasi sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-banking.
Bahwa semua uang yang ditransfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI.
- Bahwa setelah saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO memberikan lunas uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa SARONI Bin DARI kemudian terdakwa datang kerumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan membawa SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang kemudian di tanda tangani bersama oleh terdakwa dan saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh terdakwa selama 1 (satu) Bulan. Selanjutnya setelah SPK di tanda tangani yang terdakwa lakukan hanya membongkar sebagian bangunan lama rumah makan serta membelanjakan beberapa material berupa 1 (satu) reet pasir, 1000 (seribu) buah bata merah, 10 (sepuluh) sak semen gresik, serta 1 (satu) kilogram paku kecil yang diletakkan di sekitar rumah makan milik saksi yang habis dipergunakan oleh tukang / kuli bangunan untuk merenovasi bangunan rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO selanjutnya terdakwa tidak mengerjakan renovasi rumah makan tersebut
- Bahwa Terdakwa pergi ke kios Rental Computer/Fotokopi dan disitu Terdakwa meminta tolong kepada penjaga rental computer/fotokopi untuk mengetik dan membuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) sembari mengirim Logo CV. SARONI PROPERTI INDONESIA melalui Bluetooth untuk ditempelkan dibagian SPK tersebut. Setelah jadi, SPK tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA ,terdakwa mendapatkan Logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut dari salah satu teman terdakwa, logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut tidak memiliki profil perusahaan (Company Profile) dan itu hanya karangan terdakwa saja atau hanya logo buatan agar kelihatan menarik dan korban tertarik memakai jasa terdakwa.
- Bahwa Kartu NPWP An Terdakwa dan kartu NPWP An. CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut di pesan secara online oleh terdakwa melalui market place dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim dari Sleman Yogyakarta sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dengan total sebesar Rp.100.000.000- (Seratus Juta Rupiah), terdakwa hanya membongkar sebagian bangunan lama dan membelikan sedikit material kemudian terdakwa tidak mengerjakan renovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO tersebut.
- Bahwa uang yang telah diterima terdakwa dari saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ternyata uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta biaya bangunan proyek terdakwa namun tidak terdakwa kerjakan sampai selesai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARONI Bin DARI, maka Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SARONI Bin DARI Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di dalam rumah makan yang beralamat di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang” adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula Ketika Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO hendak merenovasi bangunan rumah makan miliknya, kemudian saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mencari jasa pemborong bangunan melalui media sosial Facebook (Marketplace) lalu menemukan postingan iklan dengan nama “ABI SARONI” yang memposting “Jasa Borong Bangunan dan Renovasi Rumah” dengan background dan nama CV. SARONI PROPERTY INDONESIA milik terdakwa SARONI BIN DARI, selanjutnya tak berselang lama Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO menghubungi terdakwa SARONI Bin DARI melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor telefon yang tertera pada postingan tersebut, kemudian pada keesokan harinya terdakwa datang kerumah makan milik saksi yang beralamatkan di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal setelah itu saksi dan terdakwa langsung mengecek bagian mana saja yang akan direnovasi sekaligus menghitung biaya renovasi yang perlu dikeluarkan oleh saksi untuk merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO setelah terdakwa mengecek bangunan yang akan direnovasi tersebut, terdakwa dan saksi mengobrolngobrol membicarakan renovasi rumah makan tesebut.lalu dalam pembicaran tersebut terdakwa menerangkan kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO jika terdakwa pernah beberapa kali membangun dan merenovasi bangunan di wilayah Pekalongan dan Tegal sembari terdakwa juga menerangkan jika CV. SARONI PROPERTY INDONESIA adalah benar milik terdakwa yang bergerak di bidang property serta nenunjukan NPWP (nomor pokok wajib pajak) An. CV SARONI PROPERTY INDONESIA kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO kemudian juga menunjukan bebrapa foto/gambar bangunan rumah di Handphone milik terdakwa.setelah itu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO untuk jasa renovasi rumah makan tersebut lalu saksi pun menyepakatinya, kemudian tak berselang lama saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan transfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) untuk melakukan pengerjaan rumah makan tersebut, selanjutnya saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO membayar kekurangan biaya renovasi bangunan rumah makan tersebut kepada Terdakwa SARONI Bin DARI secara bertahap, yaitu :
- Pada tanggal 4 Juli 2022 Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) melalui M-Banking
- Pada tanggal 5 Juli 2022 Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 6 Juli 2022 Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 8 Juli 2022 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 9 Juli 2022 Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking serta secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan dirumah makan milik Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO.
- Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO melunasi semua biaya pembangunan renovasi sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-banking.
- Bahwa semua uang yang ditransfer melalui Mbanking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 An. Terdakwa SARONI Bin DARI.
- Bahwa setelah saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO memberikan lunas uang sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa SARONI Bin DARI kemudian terdakwa datang kerumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan membawa SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang kemudian di tanda tangani bersama oleh terdakwa dan saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh terdakwa selama 1 (satu) Bulan, Selanjutnya setelah SPK di tanda tangani yang terdakwa lakukan hanya membongkar sebagian bangunan lama rumah makan serta membelanjakan beberapa material berupa 1 (Satu) reet pasir, 1000 (Seribu) buah bata merah, 10 (Sepuluh) sak semen gresik, serta 1 (Satu) kilogram paku kecil yang diletakkan di sekitar rumah makan milik saksi yang habis dipergunakan oleh tukang / kuli bangunan untuk merenovasi bangunan rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO selanjutnya terdakwa tidak melanjutkan merenovasi rumah makan tersebut hingga sampai dengan sekarang tidak dikerjakan/dilaksanakan.
- Bahwa Terdakwa pergi ke kios Rental Computer/Fotokopi dan disitu Terdakwa meminta tolong kepada penjaga rental computer/fotokopi untuk mengetik dan membuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) sembari mengirim Logo CV. SARONI PROPERTI INDONESIA melalui Bluetooth untuk ditempelkan dibagian SPK tersebut. Setelah jadi, SPK tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA, terdakwa mendapatkan Logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut dari salah satu teman terdakwa, logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut tidak memiliki profil perusahaan (Company Profile) dan itu hanya karangan terdakwa saja atau hanya logo buatan agar kelihatan menarik dan korban tertarik memakai jasa terdakwa.
- Bahwa Kartu NPWP An. Terdakwa dan kartu NPWP An. CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut di pesan secara online oleh terdakwa melalui market place dengan harga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang dikirim dari Sleman Yogyakarta sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dengan total Rp.100.000.000- (Seratus Juta Rupiah) dalam penguasan terdakwa tersebut, terdakwa tidak lagi mengerjakan merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO tersebut.
- Bahwa uang yang telah diterima terdakwa dari saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan total Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta biaya bangunan proyek terdakwa yang tidak terdakwa kerjakan sampai selesai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARONI Bin DARI, maka Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------
KESATU :
------- Bahwa ia Terdakwa SARONI Bin DARI Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di dalam rumah makan yang beralamat di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini ” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula Ketika Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO hendak merenovasi bangunan rumah makan miliknya, kemudian saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mencari jasa pemborong bangunan melalui media sosial Facebook (Marketplace) lalu menemukan postingan iklan dengan nama “ABI SARONI” yang memposting “Jasa Borong Bangunan dan Renovasi Rumah” dengan background dan nama CV. SARONI PROPERTY INDONESIA milik terdakwa SARONI BIN DARI, selanjutnya tak berselang lama Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO menghubungi terdakwa SARONI Bin DARI melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor telefon yang tertera pada postingan tersebut, kemudian pada keesokan harinya terdakwa datang kerumah makan milik saksi yang beralamatkan di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal setelah itu saksi dan terdakwa langsung mengecek bagian mana saja yang akan direnovasi sekaligus menghitung biaya renovasi yang perlu dikeluarkan oleh saksi untuk merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO setelah terdakwa mengecek bangunan yang akan direnovasi tersebut, terdakwa dan saksi mengobrol-ngobrol membicarakan renovasi rumah makan tesebut.lalu dalam pembicaran tersebut terdakwa menerangkan kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO jika terdakwa pernah beberapa kali membangun dan merenovasi bangunan di wilayah Pekalongan dan Tegal sembari terdakwa juga menerangkan jika CV. SARONI PROPERTY INDONESIA adalah benar milik terdakwa yang bergerak di bidang property serta nenunjukan NPWP (nomor pokok wajib pajak) An. CV SARONI PROPERTY INDONESIA kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO kemudian juga menunjukan bebrapa foto/gambar bangunan rumah di Handphone milik terdakwa.setelah itu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah) kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO untuk jasa renovasi rumah makan tersebut lalu saksi pun menyepakatinya, kemudian tak berselang lama saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan transfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) untuk melakukan pengerjaan rumah makan tersebut, selanjutnya saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO membayar kekurangan biaya renovasi bangunan rumah makan tersebut kepada Terdakwa SARONI Bin DARI secara bertahap, yaitu :
- Pada tanggal 4 Juli 2022 Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) melalui M-Banking
- Pada tanggal 5 Juli 2022 Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 6 Juli 2022 Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 8 Juli 2022 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 9 Juli 2022 Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking serta secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan dirumah makan milik Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO.
- Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO melunasi semua biaya pembangunan renovasi sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-banking.
Bahwa semua uang yang ditransfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI.
- Bahwa setelah saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO memberikan lunas uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa SARONI Bin DARI kemudian terdakwa datang kerumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan membawa SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang kemudian di tanda tangani bersama oleh terdakwa dan saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh terdakwa selama 1 (satu) Bulan. Selanjutnya setelah SPK di tanda tangani yang terdakwa lakukan hanya membongkar sebagian bangunan lama rumah makan serta membelanjakan beberapa material berupa 1 (satu) reet pasir, 1000 (seribu) buah bata merah, 10 (sepuluh) sak semen gresik, serta 1 (satu) kilogram paku kecil yang diletakkan di sekitar rumah makan milik saksi yang habis dipergunakan oleh tukang / kuli bangunan untuk merenovasi bangunan rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO selanjutnya terdakwa tidak mengerjakan renovasi rumah makan tersebut
- Bahwa Terdakwa pergi ke kios Rental Computer/Fotokopi dan disitu Terdakwa meminta tolong kepada penjaga rental computer/fotokopi untuk mengetik dan membuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) sembari mengirim Logo CV. SARONI PROPERTI INDONESIA melalui Bluetooth untuk ditempelkan dibagian SPK tersebut. Setelah jadi, SPK tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA ,terdakwa mendapatkan Logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut dari salah satu teman terdakwa, logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut tidak memiliki profil perusahaan (Company Profile) dan itu hanya karangan terdakwa saja atau hanya logo buatan agar kelihatan menarik dan korban tertarik memakai jasa terdakwa.
- Bahwa Kartu NPWP An Terdakwa dan kartu NPWP An. CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut di pesan secara online oleh terdakwa melalui market place dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim dari Sleman Yogyakarta sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dengan total sebesar Rp.100.000.000- (Seratus Juta Rupiah), terdakwa hanya membongkar sebagian bangunan lama dan membelikan sedikit material kemudian terdakwa tidak mengerjakan renovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO tersebut.
- Bahwa uang yang telah diterima terdakwa dari saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ternyata uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta biaya bangunan proyek terdakwa namun tidak terdakwa kerjakan sampai selesai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARONI Bin DARI, maka Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SARONI Bin DARI Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di dalam rumah makan yang beralamat di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang” adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula Ketika Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO hendak merenovasi bangunan rumah makan miliknya, kemudian saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mencari jasa pemborong bangunan melalui media sosial Facebook (Marketplace) lalu menemukan postingan iklan dengan nama “ABI SARONI” yang memposting “Jasa Borong Bangunan dan Renovasi Rumah” dengan background dan nama CV. SARONI PROPERTY INDONESIA milik terdakwa SARONI BIN DARI, selanjutnya tak berselang lama Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO menghubungi terdakwa SARONI Bin DARI melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor telefon yang tertera pada postingan tersebut, kemudian pada keesokan harinya terdakwa datang kerumah makan milik saksi yang beralamatkan di Jl. Raya Talang No. 36 Desa Talang Kec. Talang Kab. Tegal setelah itu saksi dan terdakwa langsung mengecek bagian mana saja yang akan direnovasi sekaligus menghitung biaya renovasi yang perlu dikeluarkan oleh saksi untuk merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO setelah terdakwa mengecek bangunan yang akan direnovasi tersebut, terdakwa dan saksi mengobrolngobrol membicarakan renovasi rumah makan tesebut.lalu dalam pembicaran tersebut terdakwa menerangkan kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO jika terdakwa pernah beberapa kali membangun dan merenovasi bangunan di wilayah Pekalongan dan Tegal sembari terdakwa juga menerangkan jika CV. SARONI PROPERTY INDONESIA adalah benar milik terdakwa yang bergerak di bidang property serta nenunjukan NPWP (nomor pokok wajib pajak) An. CV SARONI PROPERTY INDONESIA kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO kemudian juga menunjukan bebrapa foto/gambar bangunan rumah di Handphone milik terdakwa.setelah itu terdakwa memberikan harga sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO untuk jasa renovasi rumah makan tersebut lalu saksi pun menyepakatinya, kemudian tak berselang lama saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan transfer melalui M-banking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 a.n. Terdakwa SARONI Bin DARI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) untuk melakukan pengerjaan rumah makan tersebut, selanjutnya saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO membayar kekurangan biaya renovasi bangunan rumah makan tersebut kepada Terdakwa SARONI Bin DARI secara bertahap, yaitu :
- Pada tanggal 4 Juli 2022 Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) melalui M-Banking
- Pada tanggal 5 Juli 2022 Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 6 Juli 2022 Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 8 Juli 2022 Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking.
- Pada tanggal 9 Juli 2022 Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) melalui M-Banking serta secara tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan dirumah makan milik Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO.
- Pada tanggal 11 Juli 2022 Saksi Korban YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO melunasi semua biaya pembangunan renovasi sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui M-banking.
- Bahwa semua uang yang ditransfer melalui Mbanking masuk kedalam Rekening BCA dengan nomor rekening 0471439527 An. Terdakwa SARONI Bin DARI.
- Bahwa setelah saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO memberikan lunas uang sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa SARONI Bin DARI kemudian terdakwa datang kerumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan membawa SPK (Surat Perjanjian Kerja) yang kemudian di tanda tangani bersama oleh terdakwa dan saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh terdakwa selama 1 (satu) Bulan, Selanjutnya setelah SPK di tanda tangani yang terdakwa lakukan hanya membongkar sebagian bangunan lama rumah makan serta membelanjakan beberapa material berupa 1 (Satu) reet pasir, 1000 (Seribu) buah bata merah, 10 (Sepuluh) sak semen gresik, serta 1 (Satu) kilogram paku kecil yang diletakkan di sekitar rumah makan milik saksi yang habis dipergunakan oleh tukang / kuli bangunan untuk merenovasi bangunan rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO selanjutnya terdakwa tidak melanjutkan merenovasi rumah makan tersebut hingga sampai dengan sekarang tidak dikerjakan/dilaksanakan.
- Bahwa Terdakwa pergi ke kios Rental Computer/Fotokopi dan disitu Terdakwa meminta tolong kepada penjaga rental computer/fotokopi untuk mengetik dan membuatkan SPK (Surat Perintah Kerja) sembari mengirim Logo CV. SARONI PROPERTI INDONESIA melalui Bluetooth untuk ditempelkan dibagian SPK tersebut. Setelah jadi, SPK tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA, terdakwa mendapatkan Logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut dari salah satu teman terdakwa, logo CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut tidak memiliki profil perusahaan (Company Profile) dan itu hanya karangan terdakwa saja atau hanya logo buatan agar kelihatan menarik dan korban tertarik memakai jasa terdakwa.
- Bahwa Kartu NPWP An. Terdakwa dan kartu NPWP An. CV. SARONI PROPPERTI INDONESIA tersebut di pesan secara online oleh terdakwa melalui market place dengan harga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang dikirim dari Sleman Yogyakarta sekitar 1 (satu) tahun yang lalu.
- Bahwa setelah terdakwa menerima uang dengan total Rp.100.000.000- (Seratus Juta Rupiah) dalam penguasan terdakwa tersebut, terdakwa tidak lagi mengerjakan merenovasi rumah makan milik saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO tersebut.
- Bahwa uang yang telah diterima terdakwa dari saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO dengan total Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta biaya bangunan proyek terdakwa yang tidak terdakwa kerjakan sampai selesai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SARONI Bin DARI, maka Saksi YUDHA DEWANTO Bin SUHARTO mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------
|