Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA 1.AULIA RAHMAN
2.ELIZA RAHAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AULIA RAHMAN
2ELIZA RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.321.403,00
Petitum

I.         Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 1144/DA/AF/122021 tanggal 06 Desember 2021.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 1144/DA/AF/122021 tanggal 06 Desember 2021.
  4. Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan  Agustus 2025 adalah sebesar Rp.112.321.403,-
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 112.321.403,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok Hutang                         Rp. 40.400.000.,-
    Bunga                                      Rp. 18.600.000-
    Denda keterlambatan              Rp.  53.321.403-
  6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
  7. Memerintahkan pengosongan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan/atau berikut bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
  9. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 00560, No. Surat Ukur : 00371/Muncanglarang/2015, atas nama Eliza Rahayu, tanggal penerbitan 04 September 2015, luas tanah 272 m2 yang telah diletakkan dalam perkara ini
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II.  Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak