| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat |
Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AKHMAD FAISAL AMIN S.H.I., M.H. | Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT SAMUDRA INA PERTIWI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AHMAD SOLEH, S.H., M.H. | PT SAMUDRA INA PERTIWI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
300.500.000,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 300.500.000,- (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara a quo ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada Upaya hukum lain dari tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan uang Ganti rugi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |