Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Slw KSP GUNA ARTHA MANDIRI 1.TANYA
2.SUMARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP GUNA ARTHA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris MunasikKSP GUNA ARTHA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1TANYA
2SUMARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.012.835,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum  perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Pinjaman – Angsuran nomor : 009/PP/GAMA-SLW/III/2023  tertanggal 28 Maret 2023; dan Perubahan I Perjanjian Kredit nomor : 009/PP/GAMA-SLW/III/2023  tertanggal 28 Maret 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji dan/atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT  sebesar sejumlah Rp. 95.012.835,- (Sembilan puluh lima juta dua belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  5. Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh PARA TERGUGAT sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan  dimuka umum yang diserahkan kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan SHM nomor : 01148 luas : 225 m2, yang terletak di Desa Slarang Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, milik dan/atau atas nama 1. TANYA (Tergugat I) 2. SUMARTI (Tergugat II), dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang TERGUGAT jika TERGUGAT  tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.

Subsider

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak