Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E. CHAWARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 407/M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E. CHAWARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.16 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------

  Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN di pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atas pengembangan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu sedang duduk diatas motor merk Honda Vario, Nomor Polisi : G-6609-KN, warna Hitam, tahun 2017, Nomor Rangka: MH1JFU117HK877144, Nomor Mesin: JFU1E1880143 kaget dengan datangnya beberapa orang menanyakan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membawa apa, kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN hanya pasrah dan menjawab membawa shabu, dimana dalam tas slempang warna hitam merk Shark milik terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu digunakan didapati 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe. Terdakwa mengaku bahwa paket shabu tersebut adalah milik teman terdakwa yaitu Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG. Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe tersebut terdakwa dapat dari Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO yang terdakwa beli atas ajakan dari Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG memberi kabar kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa dirinya baru saja menang judi slot, kemudian mengajak terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN untuk menkomsumsi shabu. Selanjutnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO untuk membeli shabu sebanyak ¼ gram yang sudah dikenal terdakwa sebagai perantara pembelian shabu menggunakan handphone merk Vivo 1938, warna hitam, Nomor IMEI 1: 867874059103119, Nomor IMEI 2 : 867874059103101, Nomor Simcard: 082324039391. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO menghubungi terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa barang shabu ada dan siap untuk diambil. Kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN meminta Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG untuk mentransfer sebesar Rp. 400,000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu tersebut kepada Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO. Setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menjemput Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO ditempat kerjanya Hotel Clay Kota Tegal untuk mengambil paket shabu tersebut dibawah tiang listrik dekat jembatan Universitas Pancasaksti Tegal yang berada di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN mengantar Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO Kembali ke tempat kerjanya dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam diserahkan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan langsung disimpan di dalam kantong depan tas slempang warna hitam merk Shark yang saat itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bawa kemudian menuju ke Pos Kampling dekat rumah terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan di dalam Pos Kampling tersebut terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membuka 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan sebagian shabu dimbil dan terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe setelah itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam   tas   slempang   warna   hitam   merk   Shark. Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG bahwa akan menuju ke rumahnya, namun karena terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN belum mengetahui rumah Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG maka terdakwa berhenti dipinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal.

Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dibawa ke kantor Polres Tegal, setelah sampai di kantor Polres Tegal petugas mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam potongan sedotan plastik warna hitam diatas  kemudian ditimbang, setelah ditimbang 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram setelah itu petugas Kepolisian kembali mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe diatas  kemudian  ditimbang,  setelah  ditimbang  1  (satu)  paket  shabu  yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 246 /NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 disimpulkan bahwa BB-  600/2024/NNF dan BB-601 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal yang disita dari terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E. CHAWARMAN adalah serbuk adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 60 / I /2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal, menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E CHAWARMAN  yang hasilnya sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)         : Negatif

Morphine (Morp 300)         : Negatif

Marijuana (THC)                : Negatif

Cocain (COC)                    : Negatif

Methamphetamine (MET)  : Negatif

Benzo (B20)                       : Negatif

      

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.16 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------

 

    Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN di pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atas pengembangan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu sedang duduk diatas motor merk Honda Vario, Nomor Polisi : G-6609-KN, warna Hitam, tahun 2017, Nomor Rangka: MH1JFU117HK877144, Nomor Mesin: JFU1E1880143 kaget dengan datangnya beberapa orang menanyakan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membawa apa, kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN hanya pasrah dan menjawab membawa shabu, dimana dalam tas slempang warna hitam merk Shark milik terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu digunakan didapati 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe. Terdakwa mengaku bahwa paket shabu tersebut adalah milik teman terdakwa yaitu Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG. Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe tersebut terdakwa dapat dari Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO yang terdakwa beli atas ajakan dari Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG memberi kabar kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa dirinya baru saja menang judi slot, kemudian mengajak terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN untuk menkomsumsi shabu. Selanjutnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO untuk membeli shabu sebanyak ¼ gram yang sudah dikenal terdakwa sebagai perantara pembelian shabu menggunakan handphone merk Vivo 1938, warna hitam, Nomor IMEI 1: 867874059103119, Nomor IMEI 2 : 867874059103101, Nomor Simcard: 082324039391. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO menghubungi terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa barang shabu ada dan siap untuk diambil. Kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN meminta Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG untuk mentransfer sebesar Rp. 400,000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu tersebut kepada Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO. Setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menjemput Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO ditempat kerjanya Hotel Clay Kota Tegal untuk mengambil paket shabu tersebut dibawah tiang listrik dekat jembatan Universitas Pancasaksti Tegal yang berada di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN mengantar Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO Kembali ke tempat kerjanya dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam diserahkan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan langsung disimpan di dalam kantong depan tas slempang warna hitam merk Shark yang saat itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bawa kemudian menuju ke Pos Kampling dekat rumah terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan di dalam Pos Kampling tersebut terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membuka 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan sebagian shabu dimbil dan terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe setelah itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam   tas   slempang   warna   hitam   merk   Shark. Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG bahwa akan menuju ke rumahnya, namun karena terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN belum mengetahui rumah Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG maka terdakwa berhenti dipinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal.

Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dibawa ke kantor Polres Tegal, setelah sampai di kantor Polres Tegal petugas mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam potongan sedotan plastik warna hitam diatas  kemudian ditimbang, setelah ditimbang 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram setelah itu petugas Kepolisian kembali mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe diatas  kemudian  ditimbang,  setelah  ditimbang  1  (satu)  paket  shabu  yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 246 /NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 disimpulkan bahwa BB-  600/2024/NNF dan BB-601 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal yang disita dari terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E. CHAWARMAN adalah serbuk adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 60 / I /2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal, menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E CHAWARMAN  yang hasilnya sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)         : Negatif

Morphine (Morp 300)         : Negatif

Marijuana (THC)                : Negatif

Cocain (COC)                    : Negatif

Methamphetamine (MET)  : Negatif

Benzo (B20)                       : Negatif

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.16 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------

  Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN di pinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal atas pengembangan penyelidikan perihal peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu sedang duduk diatas motor merk Honda Vario, Nomor Polisi : G-6609-KN, warna Hitam, tahun 2017, Nomor Rangka: MH1JFU117HK877144, Nomor Mesin: JFU1E1880143 kaget dengan datangnya beberapa orang menanyakan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membawa apa, kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN hanya pasrah dan menjawab membawa shabu, dimana dalam tas slempang warna hitam merk Shark milik terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN yang saat itu digunakan didapati 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe. Terdakwa mengaku bahwa paket shabu tersebut adalah milik teman terdakwa yaitu Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG. Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe tersebut terdakwa dapat dari Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO yang terdakwa beli atas ajakan dari Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wib Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG memberi kabar kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa dirinya baru saja menang judi slot, kemudian mengajak terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN untuk menkomsumsi shabu. Selanjutnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO untuk membeli shabu sebanyak ¼ gram yang sudah dikenal terdakwa sebagai perantara pembelian shabu menggunakan handphone merk Vivo 1938, warna hitam, Nomor IMEI 1: 867874059103119, Nomor IMEI 2 : 867874059103101, Nomor Simcard: 082324039391. Kemudian sekitar pukul 13.30 wib Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO menghubungi terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bahwa barang shabu ada dan siap untuk diambil. Kemudian terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN meminta Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG untuk mentransfer sebesar Rp. 400,000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu tersebut kepada Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO. Setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menjemput Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO ditempat kerjanya Hotel Clay Kota Tegal untuk mengambil paket shabu tersebut dibawah tiang listrik dekat jembatan Universitas Pancasaksti Tegal yang berada di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, setelahnya terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN mengantar Sdr. SATRIO PERSIANDI  alias RIO Kembali ke tempat kerjanya dan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam diserahkan kepada terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan langsung disimpan di dalam kantong depan tas slempang warna hitam merk Shark yang saat itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN bawa kemudian menuju ke Pos Kampling dekat rumah terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dan di dalam Pos Kampling tersebut terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN membuka 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam dan sebagian shabu dimbil dan terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe setelah itu terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN masukkan ke dalam   tas   slempang   warna   hitam   merk   Shark. Sekitar pukul 16.30 wib terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN menghubungi Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG bahwa akan menuju ke rumahnya, namun karena terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN belum mengetahui rumah Sdr. ANGGA MAULANA Alias SIENG maka terdakwa berhenti dipinggir jalan raya Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal.

Terdakwa PRASETYO AL ISLAM bin N.A.E. CHAWARMAN dibawa ke kantor Polres Tegal, setelah sampai di kantor Polres Tegal petugas mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam potongan sedotan plastik warna hitam diatas  kemudian ditimbang, setelah ditimbang 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram setelah itu petugas Kepolisian kembali mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari dalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe diatas  kemudian  ditimbang,  setelah  ditimbang  1  (satu)  paket  shabu  yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut berat kotor / bruto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 246 /NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 disimpulkan bahwa BB-  600/2024/NNF dan BB-601 / 2024 / NNF berupa serbuk kristal yang disita dari terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E. CHAWARMAN adalah serbuk adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 60 / I /2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal, menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa PRASETYO AL ISLAM Bin N.A.E CHAWARMAN  yang hasilnya sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)         : Negatif

Morphine (Morp 300)         : Negatif

Marijuana (THC)                : Negatif

Cocain (COC)                    : Negatif

Methamphetamine (MET)  : Negatif

Benzo (B20)                       : Negatif

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya