Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Slw 1.Sumali
2.Toyibah
2.SURATNO
3.SOLICHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumali
2Toyibah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSKOCO, S.H.Sumali
2SUSKOCO, S.H.Toyibah
Tergugat
NoNama
1SURATNO
2SOLICHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pangkah
2Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Camat Pangkah
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menikmati sendiri keuntungan dan nilai ekonomis dari obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, Selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat;
  4. Memerintahkan Kepada Para Turut Tergugat untuk mengikuti dan menmjalankan Putusan perkara ini;
  5. Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa Para Penggugat, sebagai Pemilik SAH atas Harta objek sengketa Sebidang tanah yang terletak di Desa Pangkah RT.001/RW.003, Kec. Pangkah Kab Tegal yaitu Tanah yasan seluas /+ 145 m2(seratus empat puluh lima meter persegi), AKTA JUAL BELI No.78/III/PGK/1990, SUMALI TOYIBAH dengan batas-batas berikut:
    - Sebelah Utara Tanah Suratno Solicha;
    - Sebelah Timur Jalan desa;
    - Sebelah Selatan: Tanah Casman Kawi;
    - Sebelah Barat : Tanah Karjo Serah;
  6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala sesuatu surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
  7. Menyatakan SITA JAMINAN yang telah dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Slawi terhadap obyek sengketa "ADALAH SAH, MENGIKAT dan BERHARGA";
  8. Memutuskan, melarang Para Tergugat untuk melakukan segala tindakan tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Para Penggugat dalam kepemilikan obyek sengketa;
  9. Menghukum, Para Tergugat dihukum untuk membayar Kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
  10. Memutuskan, menghukum Para Tergugat dihukum membayar uangpaksa(dwangsoom) / denda sebesar:
    - 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MORIL, yakni sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
    - 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MATERIL, yakni sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
  11. Memutuskan, menyatakan Bahwa mengingat atas gugatan ini didukung atas bukti- bukti yang otentik, maka kiranya beralasan apabila atas putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak