Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH 1.MOHAMMAD SANDY PRIYONO bin DARYONO
2.FRIDA SUCIATI binti TASKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 788 /M.3.43/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SANDY PRIYONO bin DARYONO[Penahanan]
2FRIDA SUCIATI binti TASKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SANDI PRIYONO Bin DARYONO bersama dengan Terdakwa II FRIDA SUCIATI Binti TASKAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman parkir SPBU Timbangreja, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30, ketika Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO mengakui mendapat pesanan 3 (tiga) box (300 butir) obat keras jenis Tramadol dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dengan melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN untuk mengatakan bahwa ada seseorang yang akan membeli 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol menanyakan ketersediaan obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol tersedia dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000,-  (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di pinggir jalan GBN ikut Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal dan setelah bertemu, Terdakwa I menerima sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dari Terdakwa II, dan setelah itu kemudian Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa I, namun setelah sampai di rumah, Terdakwa I sempat menjual 5 (lima) butir obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk keperluan membeli bensin sepeda motor milik Terdakwa I.
  • Bahwa masih pada Hari Senin tanggal 02 Maret 2026, setelah Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO sudah mendapatkan 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol dari Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dan mengatakan bahwa barang 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol sudah ada, dan setelah itu Terdakwa I menerima uang DP pembayaran dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Aplikasi Dana milik teman Terdakwa I, setelah itu uang DP pembayaran 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa I transfer  ke Aplikasi Gopay milik kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I sepakat untuk bertemu dengan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal guna melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol kepada Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI.
  • Bahwa kemudian masih pada Hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB., Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO bertemu dengan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal dan Terdakwa I menerima  uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I kemudian menyerahkan 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol kepada Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI, namun masih di tempat yang sama di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal, Terdakwa I dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI didatangi oleh Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO Bin DJONI ISMANTORO dan Saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal, yang kemudian mengamankan Terdakwa I dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dan menyita 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol, kemudian turut disita pula uang penjualan 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 37F, warna merah muda, Nomor Imei 1 : 862354034317196, Nomor Imei 2 : 862354034317188, No. Simcard : +628587640152 milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian dan penjualan obat keras jenis Tramadol tersebut, kemudian turut diamankan Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN pada Senin, 02 Maret 2026 sekira pukul 23.45 WIB. di pinggir jalan ikut Kec. Lebaksiu Kab. Tegal oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal ditemukan berupa 140 (seratus empat puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang diakui oleh Terdakwa II milik Sdr. BIMO TRIANA (DPO) dan Terdakwa II hanya membantu menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol, kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16, warna silver, Nomor Imei 1 : 865944055703451, Nomor Imei 2: 865944055703444, No. Simcard : +6288983679409 milik Terdakwa II yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pejualan obat keras jenis Tramadol tersebut. Kemudian Terdakwa ,Terdakwa II, dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 765/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 menyatakan :
  1. Bahwa barang bukti nomor 2005/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergariis hijau dan kuning disita dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah POSITIF mengandung TRAMADOL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras daftar G.
  2. Bahwa barang bukti nomor 2006/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergariis hijau dan kuning disita dari Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah POSITIF mengandung TRAMADOL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras daftar G.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah dalam hal melakukan praktik penjualan obat keras “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD SANDI PRIYONO Bin DARYONO bersama dengan Terdakwa II FRIDA SUCIATI Binti TASKAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman parkir SPBU Timbangreja, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara  : -----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 20.30, ketika Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO mengakui mendapat pesanan 3 (tiga) box (300 butir) obat keras jenis Tramadol dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dengan melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN untuk mengatakan bahwa ada seseorang yang akan membeli 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol menanyakan ketersediaan obat keras jenis Tramadol, kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol tersedia dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000,-  (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di pinggir jalan GBN ikut Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal dan setelah bertemu, Terdakwa I menerima sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dari Terdakwa II, dan setelah itu kemudian Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa I, namun setelah sampai di rumah, Terdakwa I sempat menjual 5 (lima) butir obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk keperluan membeli bensin sepeda motor milik Terdakwa I.
  • Bahwa masih pada Hari Senin tanggal 02 Maret 2026, setelah Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO sudah mendapatkan 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol dari Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN, kemudian Terdakwa I menghubungi Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dan mengatakan bahwa barang 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol sudah ada, dan setelah itu Terdakwa I menerima uang DP pembayaran dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke Aplikasi Dana milik teman Terdakwa I, setelah itu uang DP pembayaran 3 (tiga) box obat keras jenis Tramadol tersebut Terdakwa I transfer  ke Aplikasi Gopay milik kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I sepakat untuk bertemu dengan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal guna melakukan transaksi penjualan obat keras jenis Tramadol kepada Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI.
  • Bahwa kemudian masih pada Hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB., Terdakwa I MOHAMMAD SANDY PRIYONO Bin DARYONO bertemu dengan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal dan Terdakwa I menerima  uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa I kemudian menyerahkan 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol kepada Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI, namun masih di tempat yang sama di halaman parkir SPBU Timbangreja ikut Ds. Timbangreja Kec. Lebaksiu Kab. Tegal, Terdakwa I dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI didatangi oleh Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO Bin DJONI ISMANTORO dan Saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal, yang kemudian mengamankan Terdakwa I dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI dan menyita 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol, kemudian turut disita pula uang penjualan 305 (tiga ratus lima) butir obat keras jenis Tramadol sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 37F, warna merah muda, Nomor Imei 1 : 862354034317196, Nomor Imei 2 : 862354034317188, No. Simcard : +628587640152 milik Terdakwa I yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian dan penjualan obat keras jenis Tramadol tersebut, kemudian turut diamankan Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN pada Senin, 02 Maret 2026 sekira pukul 23.45 WIB. di pinggir jalan ikut Kec. Lebaksiu Kab. Tegal oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal ditemukan berupa 140 (seratus empat puluh) butir obat keras jenis Tramadol yang diakui oleh Terdakwa II milik Sdr. BIMO TRIANA (DPO) dan Terdakwa II hanya membantu menjual dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol, kemudian Petugas Kepolisian Polres Tegal mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16, warna silver, Nomor Imei 1 : 865944055703451, Nomor Imei 2: 865944055703444, No. Simcard : +6288983679409 milik Terdakwa II yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pejualan obat keras jenis Tramadol tersebut. Kemudian Terdakwa ,Terdakwa II, dan Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 765/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 menyatakan :
  1. Bahwa barang bukti nomor 2005/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergariis hijau dan kuning disita dari Saksi NOVIANA PUJI UTAMI Als ALEXA Binti DARMAJI menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah POSITIF mengandung TRAMADOL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras daftar G.
  2. Bahwa barang bukti nomor 2006/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergariis hijau dan kuning disita dari Terdakwa II FRIDA SUCIANTI Binti TASKAN menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah POSITIF mengandung TRAMADOL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras daftar G.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah dalam hal melakukan praktik penjualan obat keras “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya