Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.SUPRIYONO Als KUSNANDAR Bin MUHAMAD SARYONO
2.SUHAJI Bin TAWIN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2805 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Als KUSNANDAR Bin MUHAMAD SARYONO[Penahanan]
2SUHAJI Bin TAWIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I SUPRIYONO Als KUSNANDAR Bin MUHAMAD SARYONO bersama-sama dengan Terdakwa II SUHAJI Bin TAWIN (Alm) pada senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya di bulan November 2025 maupun dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di tepi jalan raya Pangkah, Bogares ikut Ds. Bogares Lor Kec. Pangkah Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, dan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I menginap dirumah temannya di Kota Tegal bersama Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa I mengutarakan ingin mencuri kendaraan truk kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengambil obeng yang berada di rumah temannya, kemudian Terdakwa I bersama terdakwa II menuju Slawi mengendarai motor Honda Mega Pro warna hitam No. Pol terpasang G-4608-VJ dengan No. Ka : MH1KC12139K169873 No. Sin : KC12E1169336 milik Terdakwa II untuk mencari sasaran kendaraan truk yang akan diambil hingga pukul 00.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Senin 03 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Kec. Pangkah Kab. Tegal dan mendapati kendaraan Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME, tahun 2009, warna kuning, dengan noka : MHMFE74P49K029748, nosin : 4D34TE85120, atas nama IGNATIUS WIHARTANTO, S.E. alamat : Degolan 04/04 Umbulmartani Ngemplak Kab. Sleman milik Saksi EDI PURWANTO Bin SUTARNO terparkir di tepi jalan dan dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa I mendekati kendaraan truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME  tersebut sedangan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor Honda Megapro Nopol : G-4608-VJ yang letaknya 5 meter dari lokasi kendaraan truk KBM Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME itu terparkir, kemudian Terdakwa I membongkar pengunci pintu dari luar menggunakan obeng minus, merusak kunci kontak menggunakan obeng minus, menghidupkan mesin dengan obeng minus, lalu setelah mesin menyala kemudian mengemudikan kendaraan Truk KBM Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME milik Saksi EDI PURWANTO Bin SUTARNO meninggalkan lokasi, sedangkan Terdakwa II mengemudikan sepeda motor Honda Megapro Nopol : G-4608-VJ, mengawasi lingkungan sekitar dan mengikuti Terdakwa I dari belakang, para Terdakwa menuju ke arah Kota Tegal sesuai dengan jalan yang telah para Terdakwa survey sebelumnya, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 02.30 WIB sepeda motor Honda Megapro Nopol : G-4608-VJ langsung di titipkan di rumah teman Terdakwa I yang berada di Kota Tegal, lalu meninggalkan rumah tersebut dengan membawa kendaraan truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME menuju Cirebon.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB di daerah Cirebon, para terdakwa hendak menjual kendaraan Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME, tahun 2009, warna kuning, milik Saksi EDI PURWANTO Bin SUTARNO yang telah para terdakwa ambil tersebut, namun belum kendaraan Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME, tahun 2009, warna kuning, yang telah para terdakwa ambil tersebut terjual, para terdakwa di amankan oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Cholt Diesel FE 74S (4x2) M/T No. Pol : AB-8177-ME, tahun 2009, warna kuning, dengan noka : MHMFE74P49K029748, nosin : 4D34TE85120, atas nama IGNATIUS WIHARTANTO, S.E. alamat : Degolan 04/04 Umbulmartani Ngemplak Kab. Sleman, Saksi EDI PURWANTO Bin SUTARNO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya