Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Slw YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk Unit ADIWERNA 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk Unit ADIWERNA 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.         Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan Secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.         Menyatan SURAT KUASA yang diberikan langsung kepada TERGUGAT tanpa dihadapkan ke Notaris dinyatakan SURAT KUASA dibawah Tangan.

4.         Menyatakan bahwa SKMHT yang dibuat berdasarkan SURAT KUASA dibawah Tangan dinyatakan Batal Demihukum

5.         Menyatakan dengan Tegas Bahwa APHT yang diberikan tidak secara langsung oleh Pemberi Jaminan Hak Tanggungan (KONSUMEN) dinyatakan Batal Demi Hukum

6.         Menyatakan dengan Tegas Bahwa Putusan aquo dapat digunakan kepada seluruh KONSUMEN Pengguna Jasa Keuangan yang di jalani oleh TERGUGAT.

7.         Menyatakan dengan Tegas Bahwa TERGUGAT untuk segera Menghentikan Kegiatan Kegiatan atau Perbuatan Perbuatan dalam Melakukan Pembuatan SKMHT atau APHT dengan menggunakan surat Kuasa Dibawah tangan .

8.         Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa atau DWANGSOM sebesar Rp 200.000,- (Duaratus Ribu Rupiah) setiap Hari atas ketidak patuhan dalam mentaati Putusan tersebut.

9.         Menyatakan secara hukum Keputusan ini dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

10.       Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak