Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2024/PN Slw SEPUDIN SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.SEPUDIN
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT cidera janji kepada PENGGUGAT;-
  3. Menyatakan Perjanjian Jual pembelian Mobil Dumptruck Nomor Polisi R 1311 PK tertanggal 2021 adalah sah dan mengikat;
  4. Menetapkan sita jaminan atas  BPKB mobil Dumptruck Nomor Polisi R 1311 PK, atas nama: H.DENY SUSENO YASON, Alamat Pemilik: JL TOWUTI 31 RT6/3 MUJUR KROYA CILACAP, Merk: MITSUBISHI, Warna: KUNING KOMBINASI, Type: COLT DSL FE74 MT (4X2), Jenis: MMBRG/L.TRUCK DUMP, Tahun: 2007, Isi silinder: 3908 CC, N0.Rangka: MHMFE74P47K000246, No.Mesin: 4034TC10451, Tahun Perakitan: 2007, Bahan Bakar: SOLAR, Warna TNBK: HITAM, SAH dan MENGIKAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian-kerugian secara materiil kepada PENGGUGAT sejumlah uang tunai sebesar Rp 142.000.000,- (Seratus Empat Puluh dua juta rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus, dengan perincian :
  1. Pembayaran pertama: Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dengan total Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  2. Pembayaran setelah Perjanjian sampai 12 bulan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama 12 bulan dan RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak