Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 89271743/6069/01/2022 tanggal 19 Januari 2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 89271743/6069/01/2022 tanggal 19 Januari 2022;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 200.919.871,-(dua ratus juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 200.919.871,-(dua ratus juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 156.986.040,-(seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat puluh rupiah)
Tunggakan Bunga Rp. 11.933.831,-(sebelas juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) No. 03085/Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal,atas nama ROKHANAH dengan luas 178 m2 berdasarkan surat ukur 01517/Bulakwaru/2022 tanggal 03/08/2022,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |