| Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa AKHMAD KHALIMI alias BEBEK Bin NURKHOLIS pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 08.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah Jl. Serayu Rt 17/06 Kel. Slawi Wetan Kec. Slawi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bertamu ke rumah Saksi KARTIAH dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit SPM Honda Beat No.Pol : G-4741-XZ tahun 2021 warna hitam no.ka MH1JM9111MK999947 no.sin JM91E1999624 atas nama KARTIAH alamat Jl. Serayu RT.17/06 Kel.Slawi Wetan Kec.Slawi Kab.Tegal namun karena Saksi KARTIAH tidak mengijinkan karena sepeda motornya akan digunakan untuk bekerja, kemudian Saksi Kartiah pergi meninggalkan Terdakwa sendirian untuk berbelanja sayur, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi KARTIAH, Terdakwa menuntun motor Honda Beat No.Pol : G-4741-XZ tahun 2021 warna hitam tersebut, pada saat Terdakwa menuntun Honda Beat No.Pol : G-4741-XZ tahun 2021 warna hitam tersebut diketahui oleh Saksi SUNARTI yang merupakan tetangga Saksi KARTIAH, lalu menegur Terdakwa dengan mengatakan akan dibawa kemana sepeda motor tersebut, kemudian dijawab oleh Terdakwa jika motor tersebut mau dibawa ke bengkel setelah Saksi SUNARTI melihat Terdakwa berhenti di bengkel kemudian Saksi SUNARTI percaya dan pulang. Namun saat dibengkel motor, pihak bengkel tidak mau membongkar mesin setelah itu Terdakwa menuntun motor hingga ke tukang kunci untuk dibuat kunci duplikat hingga mesin sepeda motor bisa menyala, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke rumah Saksi AMRI WIJAYA untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi KARTIAH sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah berhasil mendapatkan uang kemudian uangnya digunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadinya. Mengetahui sepeda motor nya tidak ada dirumah kemudian Saksi KARTIAH melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Slawi guna penyidikan lebih lanjut.
- Akibat kejadian tersebut diatas, Saksi KARTIAH Binti WATAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |