Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI Unit Suradadi Maufur Niami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Suradadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maufur Niami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.548.288,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 100442715/6068/03/23 Tanggal 03 Maret 2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 100442715/6068/03/23 Tanggal 03 Maret 2023;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 268.548.288,- (Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 268.548.288,- (Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 238.866.969,- (Dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),
    Tunggakan Bunga Rp. 29.681.319,- (Dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan belas rupiah),
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no .1271/Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal atas nama Maufur Niami dengan luas 165 m2 berdasarkan surat ukur no 470/Suradadi/2006 tanggal 13/02/2006, dengan bukti kepemilikan, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak