Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Slw ADI PURWANTO 1.WARDI
2.AENURROHMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARDI
2AENURROHMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.120.300,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Pengakuan Hutang No.01 Tanggal 30 April 2024;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II);
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Kuasa Menjual No.2 tanggal 30 April 2024;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang dan Kerugian Materiil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas sejumlah Rp.306.120.300 (Tiga Ratus enam Juta Seratus Dua Juta Tiga Ratus Rupiah) dengan perincian sebagau berikut perhitungan:
    1. Pokok hutang              : Rp.220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
    2. Kerugian Materiil       : Rp.86.120.300 (Delapan puluh enam juta serratus dua puluh ribu tiga ratus rupiah);
  8. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menjual sendiri sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/ Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II) kepada pihak lain dan atau dijual umum atau dilelang dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar hutang dan Kerugian Materiil Penggugat, dan apabila terdapat sisa dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak