| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3302508/Add-PK/IV/2021 atas Perjanjian Kredit No. 3301483/BAM/PK/X/2019 tanggal 29 April 2021.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 00604/2020 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Slawi, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3302508/Add-PK/IV/2021 atas Perjanjian Kredit No. 3301483/BAM/PK/X/2019 tanggal 29 April 2021.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 49.377.194,- ( Empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 49.377.194,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
|
Pokok
Bunga
Denda
|
:
:
:
|
Rp. 33.240.617,-
Rp. 7.913.607,-
Rp. 8.222.970,-
|
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi), yang terletak di Ds. Pedeslohor Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00909/Pedeslohor/2016, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 01610, a/n. Warpinah;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|