Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH ILHAM BAGUS ARRAHMAN Bin SLAMET UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-954/M.3.43/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM BAGUS ARRAHMAN Bin SLAMET UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELBA ZUHDI, S.H.CPLC,CPCLE.ILHAM BAGUS ARRAHMAN Bin SLAMET UNTUNG
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ilham Bagus Arrahman Bin Slamet Untung pada Hari Kamis dan tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan Vila Sindangsari 2 guci ikut Dukuh Pekandangan, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman dengan berat netto 11,41535 g ( sebelas koma empat satu lima tiga lima gram ),  Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

     Bahwa berawal pada Hari Kamis dan tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa membeli ganja kering secara online dari  facebook dengan akun Raja Etnik seharga Rp. 150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan identitas nama penerima FERNANDO yang beralamat di Pekandangan Rembul Bojong, Tegal (guci) Pekandangan  Rt. 08 Nomor HP: 085783356191, kemudian terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke nomor aplikasi dana.

Pada Hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.35 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di teras depan vila Dukuh Pekandangan, Desa Rembul, Kabupaten Tegal terdakwa menerima paketan dari kurir J&T CARGO, Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke vila, namun pada saat terdakwa berjalan kaki, terdakwa di datangi beberapa orang petugas Kepolisian dari Polres Tegal kemudian dilakukan pengamanan terhadap terdakwa , dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kardus paket J&T CARGO yang berisi 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik kresek warna putih dengan berat brutto + 18.20 (delapan belas koma dua puluh) gr (isi + plastik), tanpa memiliki ijin untuk menguasai ganja tersebut dari pihak yang berwenang;

Bahwa narkotika jenis ganja yang saat itu dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 1424/NNF/2024 Tanggal 14 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), Nur Taufik, S.T,  (NIP. 198211222008011002), Sugiyanta, SH (NRP. 77110418) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-3109/2024/NNF dengan berat netto 11,41535 g ( sebelas koma empat satu lima tiga lima gram ) berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya