| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah Nomor Leter C 843 atas nama Tasrip A Warja seluas 3.929 m2 yang terletak di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara: SAMSUDIN
- Sebelah timur: SALURAN/ JAENUI
- Sebelah selatan: Jl. Raya Provonsi
- Sebelah barat: SAMSUDIN
sekarang sudah disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM 01226 atas nama Karmo Wasriah Seluas 2.243 m2 Dan Nomor SHM 1208 atas nama Ratmono Seluas 1.585 m2
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa
- Menyatakan Obyek Sengketa sebidang tanah Nomor Leter C 843 atas nama Tasrip A Warja seluas 3.929 m2 Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara: SAMSUDIN
- Sebelah timur: SALURAN/ JAENUI
- Sebelah selatan: Jl. Raya Provonsi
- Sebelah barat: SAMSUDIN
yang sekarang sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan Nomor SHM 01226 atas nama Karmo Wasriah Seluas 2.243 m2 Dan Nomor SHM 1208 atas nama Ratmono Seluas 1.585 m2 Secara Sah merupakan milik Tasrip Bin Warja
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan Obyek Sengketa sebagaimana leter C 843 kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, termasuk menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01226 atas nama KARMO WASRIAH kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pencoretan sertifikat tersebut;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Obyek Sengketa sebagaimana leter C 843 kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat memberikan pengembalian uang gadai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Tergugat III, termasuk menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1208 atas nama RATMONO kepada Turut Tergugat II untuk dilakukan pencoretan sertifikat tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Terguat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara a quo ini;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada Upaya hukum lain dari Para tergugat;
- Menghukum kepada masing-masing Parat Tergugat untuk menyerahkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan Obyek Sengketa Kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|