Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Slw SITI MAESAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MAESAROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengubah nama anak pemohon yang tertera pada akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal nomor 3328-LU-21012020-0033 tertanggal 5 Februari 2020 yang semula bernama Muhammad Abdul Jabar, menjadi Muhammad Afan Nabih;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten tegal untuk perubahan akta tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan ini ditetapkan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan.

Atau apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak