| Dakwaan |
-------- Pada Hari Senin, Tanggal 17 November 2025, sekitar Pukul 23.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PPURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah Kec.Suradadi setibanya di jalan dekat Area Ruko Jl. Purwa RT 04/RW 12 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal kami melihat ada sebuah toko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudari SUSRIYATI BINTI DRAJAT (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol.-----------------------------------------------------
-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.------- |