Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT Mandiri Utama Finance Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Utama Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Brian Halimawan RadityoPT Mandiri Utama Finance
Tergugat
NoNama
1Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.730.776,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi (Ingkar Janji) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lain nya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Dengan nomor kontrak : 0305.21001.1927, tanggal 10 Juli 2021, Sebesar :
    Tunggakan Angsuran ke – 20 (16 Bulan): Rp. 81.600.000,00
    Sisa Pokok : Rp. 108.089.748,00
    Bunga Harian Berjalan : Rp.473.048.00
    Denda Yang Harus Dibayar : Rp.44.920.800,00
    Penalti Plus (8%) : Rp.      8.647.180,00
    Total Yang Harus di Bayarkan                   : Rp  243.730.776,00,-
    (Dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah): secara tunai dan sekaligus;
  3. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
    Merk/Type                 : SUZUKI / XL 7 ZETA 1.5 MT
    Jenis/Model               : MOBIL
    Tahun/Warna              : 2021 / GRE MET MATMA G
    No. Rangka/Mesin     : K15BT1252552/MHYANC22SMJ101853
    No. Polisi                   : G 1931 RQ
    BPKB tercatat atas nama : MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIM.
    Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
    Merk/Type                 : SUZUKI / XL 7 ZETA 1.5 MT
    Jenis/Model               : MOBIL
    Tahun/Warna              : 2021 / GRE MET MATMA G
    No. Rangka/Mesin     : K15BT1252552/MHYANC22SMJ101853
    No. Polisi                   : G 1931 RQBPKB tercatat atas nama : MUHAMMAD BINTANG ARIS LUQMANULHAKIMDari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak