Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Slw Wiso Ngampuro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wiso Ngampuro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufiq Nurhidayat, S. H.Wiso Ngampuro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan ganti nama ini seluruhnya;
  2. Memberi ijin Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
  3. Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, untuk merubah,KK (Kartu Keluarga) Akte Kelahiran  dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
  4. Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Kantor Urusan Agama Kedungbanteng Kabupaten Tegal, untuk merubah nama di buku nikah yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
  5. Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, untuk merubah nama di ijazah SDN 1 Karanganyar Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, SLTP 1 Pangkah Kabupaten Tegal, SMA N 2 Slawi Kabupaten Tegal, yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
  6. Memerintahkan dan/atau memberi ijin kepada Kementerian Riset,Teknologi,dan Pendidikan Tinggi, melalui UNIVERSITAS TERBUKA di Tanggerang Selatan untuk merubah nama yang semula bernama WISO NGAMPURO diganti dan/atau diubah menjadi AGIL SALSA AULIA;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak