Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Slw SM SINAGA AENUL FIKRIYAH BINTI DARDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/XI/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SM SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AENUL FIKRIYAH BINTI DARDIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib di Kantor TU Puskesmas Bojong Kec. Bojong Kab. Tegal, istri saya yang bernama Sdri DEWI TRI WIDYAWATI Binti KARYOTO, Tegal 16 Oktober 1981, PNS, Islam, telah menjadi korban kekerasan, adapun pelaku kekerasan tersebut yaitu Sdri dr. AINUR FIKRIYAH, Tegal 37 Tahun, Alamat Ds. Bumijawa Kec. Bumijawa Kab. Tegal, saat peristiwa kekerasan tersebut terjadi saksi yang melihat langsung yaitu Sdri SRI YANAH Binti HASAN FALALI, Tegal 21 Juni 1978, PNS Alamat Ds. Tuwel Rt 02/01 Kec. Bojong, Kab. Tegal dan Sdri SITI TURIYAH Binti SAKUN, Tegal / 17 Agustus 1982, Karyawan Puskesmas, Alamat Ds. Bojong Rt 07/01 Kec. Bojong Kab. Tegal, akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka lebam dibagian wajah.

Bahwa terhadap tersangka diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya