Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak perjanjian Kredit Nomor 37049/MUSIMAN/VI/TGR/2021 tanggal 30 Juni 2021, di addendum pertama menjadi 37379/MUSIMAN/IX/TGR/2021, di addendum kedua menjadi 38342/MUSIMAN/IV/TGR/2022, dan di addendum ketiga menjadi 38342/MUSIMAN/I/TGR/2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa beban dan syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 221.000.000.- (dua ratus duapuluh satu juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) dan denda secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap agunan milik Tergugat I dengan bukti kepemilikan :Sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan No. 00379 atas nama EKO HADI SUWITO yang telah dibebankan hak tanggungan dengan nomor SHT 03422/2021 & APHT nomor 104/2021 sebagai obyek jaminan kredit yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |