Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa PURYADI Bin SABDO WALUYO pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024 wib, bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dengan menggunakan Handphone milik terdakwa merk Oppo A5 dengan nomor 089611867816 menghubungi chat whatsup Sdr. YOSI (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor 085183412776 untuk membeli shabu se-Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian mentrasfer uang pembeliannya M-Bangking terdakwa ke nomor rekening milik Sdr. YOSI dan mengirimkan bukti transferan tersebut kepada Sdr. YOSI;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 wib terdakwa mendapatkan chat whatsup dari Sdr. YOSI berupa sebuah gambar dan lokasi tempat pengambilan shabu yang saat itu berada di Jalan temanggung ikut Kelurahan Margadana Kota Tegal selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario, warna Merah, Nomor polisi : G-4742-AOG, tahun : 2022, Nomor Rangka : MH1KF0117NK248816, Nomor Mesin : KF01E124898 pergi menuju ke lokasi yang di maksud kemudian setelah tiba di lokasi barang yang di maksud shabu tersebut tidak ada yang selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. YOSI kemudian Sdr. YOSI kembali mengirimkan sebuah gambar dan lokasi tempat pengambilan shabu yang lainnya yang saat itu berada di sela-sela bawah tiang lampu jalan raya yang berada di pinggir jalan raya ikut Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah saya tiba di lokasi terdakwa mengambilnya dengan cara terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan potongan sedotan putih dan diisolatif warna hijau selanjutnya di simpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam tdi sela-sela tiang lampu dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa simpan ke dalam kantong celana bagian kiri celana panjang trening warna hitam merah yang terdakwa pakai dan saat terdakwa hendak meninggalkan tempat tersebut dating beberapa orang Petugas Kepolisian Polres Tegal yang langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan potongan sedotan putih dan diisolatif warna hijau selanjutnya di simpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam yang terdakwa simpan di saku kiri celana yang dipakai terdakwa.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2485 /NNF/2024, tanggal 28 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5330 /2024/NNF yang disita dari terdakwa PURYADI Bin SABDO WALUYO berupa serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,12491 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa terdakwa PURYADI Bin SABDO WALUYO pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 00.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus 2024 wib, bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 wib terdakwa mendapatkan chat whatsup dari Sdr. YOSI berupa sebuah gambar dan lokasi tempat pengambilan shabu yang saat itu berada di Jalan temanggung ikut Kelurahan Margadana Kota Tegal selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario, warna Merah, Nomor polisi : G-4742-AOG, tahun : 2022, Nomor Rangka : MH1KF0117NK248816, Nomor Mesin : KF01E124898 pergi menuju ke lokasi yang di maksud kemudian setelah tiba di lokasi barang yang di maksud shabu tersebut tidak ada yang selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr. YOSI kemudian Sdr. YOSI kembali mengirimkan sebuah gambar dan lokasi tempat pengambilan shabu yang lainnya yang saat itu berada di sela-sela bawah tiang lampu jalan raya yang berada di pinggir jalan raya ikut Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah saya tiba di lokasi terdakwa mengambilnya dengan cara terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan potongan sedotan putih dan diisolatif warna hijau selanjutnya di simpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam tdi sela-sela tiang lampu dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa simpan ke dalam kantong celana bagian kiri celana panjang trening warna hitam merah yang terdakwa pakai dan saat terdakwa hendak meninggalkan tempat tersebut dating beberapa orang Petugas Kepolisian Polres Tegal yang langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan potongan sedotan putih dan diisolatif warna hijau selanjutnya di simpan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam yang terdakwa simpan di saku kiri celana yang dipakai terdakwa.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2485 /NNF/2024, tanggal 28 Agustus 2024 disimpulkan bahwa BB-5330 /2024/NNF yang disita dari terdakwa PURYADI Bin SABDO WALUYO berupa serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,12491 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------- |