Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa MUGHOFIR bin MUSLIKHIN pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023 di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023 bertempat toko milik UD. Dwi Putra Jaya Makmur kantor Tegal ikut Desa Harjosari Lor, Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, Barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Sales (SE Pipa dan Extra) pada UD. Dwi Putra Jaya Makmur kantor Tegal sejak bulan januari 2023 sebagaimana perjanjian kerja Nomor. 1508/PK/RJM-HRD/1/2023 tanggal 21 januari 2023 dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya serta tunjangan Transport Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) dan uang makan Rp. 15.000,- (lima belas ribu) setiap harinya, atas jabatan tersebut terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab adalah untuk memasarkan barang – barang milik kerusahaan/mencari order dan melakukan penagihan ke konsumen untuk disetorkan ke perusahaan, dengan mekanisme kerjanya adalah :
- Cara order barang , Sales marketing mendatangi toko toko material bagunan , kemudian dan menawarkan barang barang pada toko, ketika Toko berminat dan membeli, kemudian sales marketing membuat order dan order tersebut di serahkan kepada ADMIN untuk dibuatkan surat jalan / Invoice,
- Setelah surat jalan jadi barang di siapkan dan dikirim ke Toko yang order. Oleh sales yang order atau oleh sopir yang bertugas mengantar barang;
- Kemudian Sopir menyerahkan faktur dimana jika konsumen membayar lunas maka sopir memberikan faktur putih sebagai bukti pelunasan namun jika tempo 2 minggu maka sopir menyerahkan faktur hijau sebagai bukti pembayaran tempo, kemudian faktur sisa dibawa ke Kantor dan diserahkan ke SPO / Admin untuk di arsipkan.
- Bahwa untuk pembayaran toko yang tempo tugas sales untuk menagih atas pembayaran tersebut, Setelah sales mendapatkan uang pembayaran, sales menginput pelunasan konsumen pada tablet sehingga otomatis di sistem komputer kantor muncul item konsumen yang sudah pelunasan, kemudian sales menyetorkan uang tagihan ke SPO / Admin beserta RPP yang sebelumnya dibawa, dan menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja terdakwa sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Nopember 2024 di diperoleh data – data sebagai berikut :
No
|
Toko
|
Nomo r Nota
|
Tanggal Nota
|
Nominal Nota
|
Keterangan
|
Uang masuk ke kantor
|
Yang tidak disetorkan
|
1
|
TB. JAYA
|
0110
|
31/01/2023
|
Rp. 813.680
|
lunas
|
Rp. 13.680
|
Rp.
|
|
ABADI
|
|
|
|
|
|
800.000
|
|
|
0120
|
16/01/2023
|
Rp. 2.362.800
|
lunas
|
Rp. 1.362.820
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
|
999.980
|
2.
|
TB. SABIL
|
0100
|
31/01/2023
|
Rp. 758.600
|
Fiktif
|
-
|
Rp.
|
|
PUTRA
|
|
|
|
|
|
758.600
|
|
|
0272
|
11/04/2023
|
Rp. 648.000
|
Fiktif
|
-
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
|
648.000
|
|
|
0411
|
28/06/2023
|
Rp. 1.420.000
|
Retur
|
Rp. 1.283.200
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
barang Rp.
|
|
136.800
|
|
|
|
|
|
136.800
|
|
|
|
|
0416
|
28/06/2023
|
Rp. 566.500
|
lunas
|
Rp. 526.500
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
|
40.000
|
3.
|
TB. AL
MUNIF
|
0253
|
24/02/2023
|
Rp. 432.000
|
lunas
|
-
|
Rp.
432.000
|
4.
|
TB. TIGA
|
0186
|
28/02/2023
|
Rp. 1.186.200
|
Retur
|
Rp. 336.000
|
Rp.
|
|
UTAMA
|
|
|
|
/barang di
|
|
850.200
|
|
|
|
|
|
tolak toko
|
|
|
5.
|
TB.TIGA
|
0235
|
25/03/2023
|
Rp. 700.800
|
Fiktif
|
Rp. 200.000
|
Rp.
|
|
SEKAWA
|
|
|
|
|
|
500.800
|
|
N
|
0386
|
12/06/2023
|
Rp. 705.600
|
lunas
|
-
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
|
705.600
|
|
Jumlah
|
|
|
Rp. 9.594.180
|
|
Rp. 3.722.200
|
Rp.
5.871.980
|
Bahwa atas uang hasil penagihan yang tidak disetorkan sejumlah Rp.5.871.980,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh satu sembilan ratus delapan puluh rupiah) Serta diperoleh data penggunaan uang oleh terdakwa sebagai berikut :
-
-
- menggunakan uang tagihan pembayaran untuk kepentingan sendiri atau pribadinya:
- dari Toko Besi JAYA ABADI sebayak Rp. 1.799.980,-
- dari Toko Besi Sabil Putra sebanyak Rp. 40.000,-
- dari Toko Besi AL MUNIF sebanyak Rp. 432.000,-
- dan dari Toko besi Tiga Sekawan sebanyak Rp. 705.600,-
dengan total Rp. 2.977.580,-.
-
-
- menggunakan uang hasil penjualan dengan nota Fiktif untuk kepentingan pribadiny sendiri :
- dari toko besi SABIL PUTRA sebanyak Rp. 1. 406.600,-
- dari toko Besi TIGA SEKAWAN sebanyak Rp . 500.800,-
dengan total Rp. 1.907.400,-
-
-
- menggunakan barang hasil returan toko untuk kepentinganpribadinya :
- dari toko besi SABIL PUTRA senilai Rp. 136.800,-
- dan dari toko Besi TIGA UTAMA senilai Rp. 850.200,-
total senilai Rp. 987.000,-
- bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak UD DWI PUTRA JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp.5.871.980,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh satu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ;---------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------ |