| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa I FAJAR SODIKUL AMAR Bin SUDARNO bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD DARYONO Bin WAJI hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 06.18 Wib di dalam toko Alfamart Lebakwangi Kec. Jatinegara Kab. Tegal , Pada hari Selasa 04 Juli 2023 pukul 02.30 Wib di toko alfamart Jl. Gatot Subroto Ds. Dukuhsalam Rt. 01 Rw. 03 Kec. Slawi Kab. Tegal, hari Rabu 02 Agustus 2023 pukul 02.00 Wib di toko alfamart Jl. Gatot Subroto Ds. Dukuhsalam Rt. 01 Rw. 03 Kec. Slawi Kab. Tegal, hari Rabu 21 Januari 2023 pukul 01.00 Wib di Toko Alfamart Jatirawa Jl. Banjaran-Balamoa ikut Ds. Jatirawa Rt. 04 Rw. 01 Kec. Tarub Kab. Tegal, hari Sabtu 23 September 2023 pukul 01.30 Wib di Toko Alfamart Jembayat ikut Ds. Jembayat Rt. 05 Rw. 03 Kec. Margasari Kab. Tegal, hari Sabtu 19 Juli 2025 pukul 01.30 Wib di Toko Alfamart Jembayat ikut Ds. Jembayat Rt. 05 Rw. 03 Kec. Margasari Kab. Tegal, hari Senin 24 Juli 2023 pukul 00.30 Wib di Toko Indomaret Blubuk ikt Ds. Blubuk Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, hari Jum’at 11 Agustus 2023 pukul 01.30 Wib di Toko Indomaret Blubuk ikut Ds. Blubuk Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, hari Selasa 06 Agustus 2024 pukul 00.30 Wib di Toko Alfamart Suniarsih ikut Ds. Suniarsih Kec. Bojong Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam di tahun 2024 dan tahun 2025 dan setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri pada waktu malam hari mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 06.18 Wib di dalam toko Alfamart Lebakwangi Kec. Jatinegara Kab. Tegal , terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian kemudian langsung menuju area kasir dan mengambil semua rokok yang terpajang di rak rokok dan di almari dibawah rak rokokdan di taruh di dalam karung sebanyak 3 karung rokok kemudian mnegambil uang yang berada di laci kasir sebesar Rp 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara 3 karung rokok tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Alfamart Lebakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 33.677.345,- ( Tiga puluh tiga juta enam ratus tuju puluh tuju ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah );
- Bahwa hari Selasa 04 Juli 2023 pukul 02.30 Wib di toko alfamart PT. Alfaria Tri Jaya Jl. Gatot Subroto Ds. Dukuhsalam Rt. 01 Rw. 03 Kec. Slawi Kab. Tegal , terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya membuka galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian kemudian langsung menuju area kasir dan mengambil rokok berbagai merk, 3 (tiga) kaleng Susu merk bebelac, 7 pak susu bayi merk vodoran pempers dewasa berbagai merk, minyak telon berbagai merk, 6 (enam) pac minyak bimoli ukuran 2 liter, pemper bayi berbagai merk, parfum laki-laki dan perempuan berbagai merk, pembalut berbagai merk, kosmetik jenis mascara dan pensil alis, tas belanja, 1 (satu) pac korek gas criket, jenis sabun diterjen berbagai merk, sabun mandi merk shizui batangan dan cair, serta pasta gigi merk pepsodent kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara yang dimasukkan kedalam karung diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa toko alfamart PT. Alfaria Tri Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 23.816.982,- (dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Bahwa hari Rabu 02 Agustus 2023 pukul 02.00 Wib di toko alfamart PT. Alfaria Tri Jaya Jl. Gatot Subroto Ds. Dukuhsalam Rt. 01 Rw. 03 Kec. Slawi Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya membuka galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian kemudian langsung menuju rokok berbagai merk, minyak goreng all merk, facial foam all merk, alat cukur all merk, deodorant dan parfum all merk, pembalut all merk, vitamin rambut all merk, dan sabun mandi all merk, meterai, minyak telon all merk, sosis merk sosis, botol bayi merk huki dan korek api gas all merk, mikeup maybeline dan azhura, susu bayi all merk, susu dencow dewasa, pasta gigi all merk, beras merk alfamart 5kg, celana dalam merk GTman 1 buah, minuman YouC orange 11 buah, kopi kapal api 1 tok, energen coklat 1 buah, pewangi baju merk royal, mr.potate 5 buah, sabun cair merk sunlight 1 buah, tas belanja merk ecoback kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara yang dimasukkan kedalam karung diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa toko alfamart PT. Alfaria Tri Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 28.144.893,- (dua puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa Rabu 21 Januari 2023 pukul 01.00 Wib di Toko Alfamart PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK Jatirawa Jl. Banjaran-Balamoa ikut Ds. Jatirawa Rt. 04 Rw. 01 Kec. Tarub Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya membuka galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian kemudian langsung menuju rak dagangan dan mengambil Rokok Surya16 sebanyak 381 buah.Rokok Sampoerna Mild Merah sebanyak 381 buah.Rokok Dji Sam Soe Premium12 sebanyak 381 buah.Rokok Filter Sinature12 sebanyak 381 buah.Baby Happy Pantsl-30.Rokok Camel sebanyak 800 buah.Rokok Surya Coklat sebanyak 381 buah.Susu Bebelag,Rokok Esse Mild Super Slim sebanyak 800 bauh.Baby Happy Pantsl-30.Susu PGRO rasa Madu 750G sebanyak 801.Rokok Twizz Royal sebanyak 381 buah.Vidoran 700g.Baby Happy Pantsl-30.Bebelac 3 Vanila 1kg.Rokok Esse Café sebanyak 800 buah.Rokok Djarum Super sebanyak 381 buah.Rokok Win Bold sebanyak 800 buah.Rokok Esse Honey sebanyak 800 buah.Rokok Sampoerna Avolution Original 381 buah.Bebelag 3 Vanilla.Rokok Jazy Bold.Rokok Entrasol Gold sebanyak 801 buah.Rokok Filter Merah sebanyak 381 buah.Rokok Esse Blue Change sebanyak 800 buah.Vidoran Xmart 400g.Bebelac 4Vanila 400g.Rokok Dunhil sebanyak 381 buah.Zee Chocolate 350g.Vidiran.Rokok Marlboro sebanyak 381 buah.Rokok Esse sebanyak 381 buah.Rokok Sampoerna Mild sebanyak 381 buah.Vidoran MAdu 350g.Rokok Dji Sam Soe sebanyak 381 buah.Rokok Esse Pop sebanyak 800 buah.Rokok Twizz sebanyak 381 buah.Rokok Djarum La Bold sebanyak 381 buah.Rokok Clas Mild sebanyak 381 buah.Promina Baby Keju 25g.Promina Baby Pisang 15g.Promina Baby Apel 15g.Promina Baby Bluebery 15g dan Sun BBX Pisang 120g dimasukkan kedalam beberapa karung kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara barang yang dimasukkan kedalam karung diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Alfamart PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK Jatirawa mengalami kerugian sebesar Rp. 9.803.674,- (Sembilan juta delapan ratus tiga ribu enam ratus tujuh empat rupiah);
- Bahwa hari Sabtu 23 September 2023 pukul 01.30 Wib di Toko Alfamart PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk Jembayat ikut Ds. Jembayat Rt. 05 Rw. 03 Kec. Margasari Kab. Tegal. , terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok tembok samping kanan toko alfamart dengan menggunakan tangga yang terbuat dari bambu selanjutnya berada diatap yang kemudian pelaku merusak atas dan masuk ke dalam selanjutnya merusak plafon yang berada tepat diatas kasir yang mengakibatkan plafon jebol dan CCTV bagian atas kasir rusak / tidak berfungsi t sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian langsung menuju area kasir dan mengambil rokok yang berada di etalase dari berbagai merk tetapi untuk jumlah Tersangka tidak tahu dan 3 (tiga)kaleng susu merk PEDIASURE ukuran 800 gram, 1 (satu) kaleng susu merk NUTRILON ukuran 800 gram, 2 (dua) kaleng susu merk PEDIASURE ukuran 400 gram, 1 (satu) kaleng susu Chilkids ukuran 400 gram, 1 (satu) kaleng susu BEBELOVE ukuran 800 gram kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara 3 karung rokok tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Alfamart PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 35.022.644,- ( tiga puluh lima juta dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
- Bahwa hari Sabtu 19 Juli 2025 pukul 01.30 Wib di Toko Alfamart Jembayat ikut Ds. Jembayat Rt. 05 Rw. 03 Kec. Margasari Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I masuk melalui pohon yang berada di samping kanan toko selanjutnya berada diatap yang kemudian pelaku merusak atas dan masuk ke dalam selanjutnya merusak plafon yang berada tepat diatas kasir yang mengakibatkan plafon jebol dan CCTV bagian atas kasir rusak / tidak berfungsi t sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian langsung menuju rak yang dipajang dan mengambil Susu bebelak 3(tiga) item, mainan / mobil miniatur 2(dua) item, snack/makanan ringan 5(lima) item, korek api 5(lima) item, rokok 175 item kemudian keluar melalui tempat yang sama pelaku masuk dengan cara 3 karung rokok tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Alfamart Jembayat mengalami kerugian sebesar Rp. 28.949.356,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- Bahwa hari Senin 24 Juli 2023 pukul 00.30 Wib di Toko Indomaret PT. INDOMARCO PRISMATAMA Blubuk ikt Ds. Blubuk Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal., terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I merusak atap toko dari luar lalu masuk kedalam kemudian merusak plafon toko Indomaret di sebelah barat pojok utara lalu pelaku masuk kedalam toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian langsung menuju rak yang dipajang dan mengambil berupa 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) pcs rokok berbagai merk, 8 (delapan) pcs Pempers berbagai merk dan 8 (delapan) pcs minyak goreng berbagai merk atau ukuran dimasukkan kedalam karung , selanjutnya karung tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Indomaret PT. INDOMARCO PRISMATAMA Blubuk mengalami kerugian sebesar Rp 19.100.300,- (sembilan belas juta seratus ribu tiga ratus rupiah);
- Bahwa hari Jum’at 11 Agustus 2023 pukul 01.30 Wib di Toko Indomaret PT. INDOMARCO PRISMATAMA Blubuk ikut Ds. Blubuk Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dengan cara merusak atap toko dari luar lalu masuk kedalam kemudian merusak plafon toko Indomaret di sebelah barat pojok utara lalu pelaku masuk kedalam toko dan mengambil sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian langsung menuju rak yang dipajang dan mengambil berupa berupa 656 (enam ratus lima puluh enam) pcs Rokok berbagai merk, 13 (tiga belas) pcs Coklat Silver queen dan 3 (tiga) pcs Coklat Cadbury dimasukkan kedalam karung , selanjutnya karung tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Indomaret PT. INDOMARCO PRISMATAMA Blubuk mengalami kerugian sebesar Rp 19.505.861,- (sembilan belas juta lima ratus lima ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
- Bahwa hari Selasa 06 Agustus 2024 pukul 00.30 Wib di Toko PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk / Alfamart Suniarsih ikut Ds. Suniarsih Kec. Bojong Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dengan cara merusak atap toko dari luar lalu masuk kedalam kemudian merusak plafon toko Indomaret di sebelah barat pojok utara lalu pelaku masuk kedalam toko dan mengambil sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko kemudian langsung menuju rak yang dipajang dan mengambil berupa berupa DJI SAM SOE 12,GG SURYA 12,GG PROFESSIONAL 16,DJARUM 76 12,WISMILAK DIPLOMAT 12,LUCKY STRIKE FILTER 20,LUCKY STRIKE COOL 20,AQUA AIR MNRL PET 600ML,KAPAL API KOPI SPC MIX 10X23G,DJARUM L.A LIGHT 16,DJI SAM SOE MAGNUM FILTER 12,DJARUM COKLAT 12,DUNHILL MENTHOL LIGHTS 20,GG SURYA PRO MILD 16,DUNHILL LIGHT 20,DJARUM COKLAT EXTRA 12,GG SURYA EXCLUSIVE 16,MARLBORO ICE BURST 20,DJARUM SUPER MLD 20,DIPLOMAT MILD 16,CAMEL WHITE 20,GG FILTER SIGNATURE 12,DJARUM L.A LIGHT ICE 16,ESSE BLUE 20,ESSE MILD SUPER SLIM 20,WISMILAK DIPLOMAT 16,SAMPOERNA A MILD MRH PB 16,SAMPOERNA A MILD MRH PB 12,MARLBORO RED 20,GG KRETEK MERAH SOFTPACK[PB] 12,GG SURYA COKLAT 16 (PB),MARLBORO LIGHTS 20,DJARUM SUPER PB 12,GG FILTER MERAH 12,SAMPOERNA HIJAU KRETEK [PB] 12,DJARUM SUPER 16,DJARUM L.A MENTHOL LIGHT 16,DJARUM BLACK 16,CLAS MILD 16,DJI SAM SOE SPR PREMIUM REF 12,GG MILD SHIVER 16,ESSE CHANGE APPLEMINT 20,CLAS MILD 12,ACTIVATE PURPLE MINT 20,DJARUM L.A BOLD 20,SAMPOERNA AVOLUTION ORIGINAL 20,SAMPOERNA AVOLUTION MENTHOL 20DJARUM BLACK CAPPUCINO 16,LIGHTS 20,GG SIGNATURE MILD BLUE 16,ESSE BERRY POP 16,MARLBORO FILTER BLACK 20,DJARUM SUPER MLD BLACK 12,DJARUM LA BOLD 12,ESSE SHUFFLE POP 16,GG SURYA COKLAT 12,SAMPOERNA MILD MENTHOL BURST 16,MARLBORO FILTER BLACK 12,FORTE ORIGINAL 20,FORTE MENTHOL 20,ESSE CHANGE GRAPE 20,DUNHILL FINE CUT MILD 20,DUNHILL FINE CUT FILTER 16,ESSE HONEY POP 16,VIDORAN XMART 1+MD BOX 925G,VIPER RED 16,ESSE BLUE CHANGE 20,ESSE CHANGE JUICY 20,AROMA BOLD 12,SAMPOERNA SPLASH TROPICAL 16,SAMPOERNA SPLASH SUNNY 16,CAMEL YELLOW 20,DUNHILL MILD 16,ESSE CHANGE DOUBLE 20,DUNHILL FINE CUT FILTER 12,DIPLOMAT EVO 16,VIDORAN XMART 1+VNL BOX 925G,CAMEL MILD OPTION PURPLE 12,MARLBORO FILTER BLACK 16,ESSE CAFE 20,WIN BOLD 20,DJI SAM SOE SPC EDITION 6+6,SAMPOERNA HIJAU SPC EDITION 12,SAMPOERNA SPLASH TROPICAL 12,GG PATRA 12,ESSE PUNCH POP 16,ESSE CHANGE APPLEMINT 16,ESSE CHANGE JUICY 16,SCORPION BLACK 20,CAMEL MILD OPTION YELLOW 12,ESSE BERRY POP 12,SAMPOERNA A ULTRA MILD 16,SAMPOERNA A ULTRA MILD 12,CAMEL YELLOW 100S 20,CAMEL MILD INTENSE BLUE 16,CIGARILLOS 6,DJARUM 76 MADU HITAM 12,JUARA TEH MANIS 12,SUKUN EXECUTIVE 12,DJARUM L.A ICE PURPLEBOOST 16,TWIZZ GREEN CRUSH 16,TWIZZ ROYAL CRUSH 16,TWIZZ YELLOW CRUSH 16,DJARUM KING 12,ESSE DOUBLE POP 16,CAMEL OPTION PURPLE 16,CAMEL OPTION PURPLE 16,TWIZZ ROYAL CRUSH 12,ASPRO INTERNATIONAL 16,DJARUM 76 MANGGA 12,JUARA JAMBU 12,JUARA MANGGA 12,SUKUN SPECIAL BARU 12,AROMA BOLD 16,CAMEL WHITE 100S 20,SAMPOERNA SPLASH ROYAL 16,SENIOR CAFFE LATTE 12,DJARUM MLD FRESH COLA 16,GG SURYA 16,DJI SAM SOE MAESTRO EDITION 12,DJARUM SUPER ESPRESSO 12,FORTE COOL MANGO 20,FORTE VANILLA 20,GG DELUXE 12,VUSE GO 700 BLUEBERRY ICE,VUSE GO 700 MINT ICE,DIO KRETEK 12,CAMEL CONNECT MENTHOL 20,GLIZZ PURPLE 16,GLIZZ YELLOW 16,SAMPOERNA AMILD ICON EDITION 16,DJI SAM SOE SUPER PREMIUM 16,DJARUM L.A BOLD 16,SAMPOERNA SPLASH GALA 16,SAMPOERNA LEGIT NIRA 12.DJARUM 76 NANAS 12 dan SAMPOERNA PRIMA 12dimasukkan kedalam karung , selanjutnya karung tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk / Alfamart Suniarsih mengalami kerugian sebesar senilai Rp 36.435.290 ( tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah ), perbaikan bangunan senilai Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehingga totalnya senilai Rp 37.435.290 ( tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah );
- Bahwa hari Rabu 06 November 2024 pukul 02.00 Wib di Toko Alfamart PT. Sumber Alfira Trijaya Kepunduhan ikut Ds. Kepunduhan Kec. Kramat Kab. Tegal, terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, nopol terpasang G-4038-AVF, Nomor rangka : MH1JFC113DK201732 nomor mesin : JFC1E200998 datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dengan cara menaiki genteng dan membuat lubang di atap palfon untuk jalan masuk kedalam toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar dengan tujuan mengawasi sekitar, sesampai di atas atap kemudian terdakwa I membuka baut yang mengaitkan atap dan rangka atap dengan menggunakan kunci model T ukuran 8, selanjutnya merobek atap berbahan galvalum menggunakan alat berupa gunting seng, serta merusak / membuat lubang pada atap plafon yang berbahan gypsum menggunakan gunting, selanjutnya terdakwa I turun kedalam toko melalui lubang pada plafon dengan cara menginjak rak serta dengan alat bantu seutas tali plastic yang di ikatkan pada rangka atap, setelah berada di dalam toko memutus CCTV kemudian langsung menuju rak yang dipajang dan mengambil Barang dagangan : Rp. 28.762.603,- (dua puluh delapan juta tujh ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah);Kas Toko : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Palfon dan atap : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Kabel CCTV : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)dimasukkan kedalam karung , selanjutnya karung tersebut diikat dengan tali dan ditarik keatas satu persatu atas perbuatan terdakwa Toko Alfamart PT. Sumber Alfira Trijaya Kepunduhan mengalami kerugian sebesar Rp. 29.562.603,- (dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, 4 , ke-5 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------- |