Dakwaan |
Bahwa dengan berdasarkan surat aduan adanya dugaan tindak pidana terkait dengan adanya tindakan meminta sejumlah uang oleh oknum masyarakat terhadap sopir yang membawa muatan hasil pertambangan (tanah urug). Sebagai tindak lanjut pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB saksi RINO SUJIYATMOKO DKK telah mendapatkan / mengetahui langsung bahwa seorang terdakwa berada di area atau lokasi pertambangan masuk Ds. Penujah, Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal meminta kepada setiap sopir dumptruck yang membawa muatan hasil pertambangan (galian C) dengan besaran Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |