Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT SINGKIL KOMISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SINGKIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOMISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.740.431,00
Petitum

 

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:84712746/8072/08/21 tanggal 02 Agustus 2021
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:84712746/8072/08/21 tanggal 02 Agustus 2021
  5. Menyatakan sisa hutang  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 74.641.476,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 82.740.431,- ((Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)Dengan rincian :
    Tunggakan Pokok Rp. 63.792.733,-( enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp. 10.848.743,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01715/Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal atas nama 1.Komisah, dengan luas 169 m2 berdasarkan Surat Ukur 01555/Lumingser/2023 tanggal 15/03/2023, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak