| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ahli warisnya dari SRI MINARNI dan Alm. SUNARTO sebagai berikut:
- ARI WIBOWO (Penggugat II);
- DANU ANGGA YUDA (Penggugat III);
- DIMAS TEGUH SANTOSO (Penggugat IV);
- AGUNG ASHARI SUNARTO (Penggugat V);
- Menyatakan demi Hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah Sebagian dari tanah Hak Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 atas Nama Alm. SUNARTO dan SRI MINARNI terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara: Jalingkos Kab. tegal
- Sebelah Timur: Saluran air
- Sebelah Selatan: Warjo / Budi
- Sebelah Barat: Jalan Desa
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Hukum yang mengikat jual beli antara Tergugat I dan Tergguat II Tanah Sebagian Hak Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 atas Nama Alm. SUNARTO dan SRI MINARNI terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Tergugat I, Tergugat II ,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menguasai Tanah Hak milik Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 yang terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah
- Menyatakan Tergugat II yang telah menjual-belikan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga bahwa sita jaminan terhadap Sebagian dari tanah Hak milik Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 yang terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara: Jalingkos Kab. tegal
- Sebelah Timur: Saluran air
- Sebelah Selatan: Warjo / Budi
- Sebelah Barat: Jalan Desa
- Menghukum Tergugat II ,Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tidak menghalang-halangi Para Penggugat dalam melakukan Konversi dan pembuatan Sertipikat Hak Milik terhadap Tanah Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi Para Penggugat untuk memproses pembuatan Setipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |