Petitum |
- Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 093/KMGA-BPRMSB/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 093/KMGA-BPRMSB/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
- Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Mei 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. Rp. 159.521.266,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Bunga: Rp.91.735.803,-
Tagihan Bunga Berjalan: Rp.1.995.000,-
Jumlah : Rp. 159.521.266,-
- Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Bunga: Rp.91.735.803,-
Tagihan Bunga Berjalan: Rp.1.995.000,-
Jumlah : Rp. 159.521.266,-
- Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
|