Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Slw ROCHIM SUMARNO 1.Guntur pasisir
2.ADI SUSANTO
3.KANTOR PERTANAHAN (BPN) Kabupaten Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROCHIM SUMARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Guntur pasisir
2ADI SUSANTO
3KANTOR PERTANAHAN (BPN) Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan/atau Mecabut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 829 dan SHM No. 830 .
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah objek sengketa kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat III untuk mencabut SHM No. 829 dan SHM No. 830 dari Buku Tanah dan Surat Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
  8. Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

ATAU

Setidak-tidaknya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang terhormat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak