Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar : Rp 375.365.690,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa sawah yang terletak di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Seripikat Hak Milik (SHM) Nomor 948, seluas 3.890 m2, Gambar Situasi No. 1128/Pdw/1974, tercatat atas nama SOLI RINDI melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |