Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Slw | Moh. Mansyur | Dulatip | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 380.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan TERGUGAT berupa kerugian materialsebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) beserta fee Komitmen Bersama yang dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhan adalah sebesar Rp. 380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah); 18.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta milik TERGUGAT berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunannya milik TERGUGAT yang terletak di Margamulya RT 1 RW 1 Desa Margamulya Kec. Kedungbanteng Kab.Tegal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama DULATIP No. 42 seluas 590 m2Surat Ukur nomor 03/Margamulya/2000 tangga 29-08-2000 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tarbo Sebelah Selatan: Kartubi dan Samusi Sebelah Barat : Seam Sebelah Timur : Jalan Raya Kedungbanteng-Kebandingan; 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upayabantahan,banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |