Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI SINGKIL 1.Sajid
2.Wari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI SINGKIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sajid
2Wari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH : PK1901D58B/8072/01/2019 tanggal 29/1/2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH : PK1901D58B/8072/01/2019 tanggal 29/1/2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp 305.059.195,- ( Tiga ratus lima juta lima puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah )
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 305.059.195,- ( Tiga ratus lima juta lima puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp 201.966.929,- ( Dua ratus satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah )
    Tunggakan Bunga Rp. 103.092.266,-( Seratus tiga juta Sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) no 119/Pecangakan kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,atas nama WARI istri SAJID dengan luas 405 m2 berdasarkan surat ukur 2/Pecangakan/2008 tanggal 04/11/2008 dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak