Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. ANGGAR FIRMAN MAULANA Bin SUMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 401 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGAR FIRMAN MAULANA Bin SUMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa ANGGAR FIRMAN MAULANA Bin SUMANTO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di tepi Jalan ikut Dk. Duwet Desa Kaligayam RT. 04 RW. 01 Kec. Talang Kab.Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

------ Bahwa berawal dari terdakwa mengetahui hubungan pacaran antara adik perempuan Terdakwa dengan Saksi korban KAMTO dari handphone adik perempuan terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh teman dari adik perempuan terdakwa yang bernama Saksi ARINI untuk berkomunikasi dengan Saksi korban KAMTO, yang mana terdakwa menyuruh Saksi ARINI FAUZIYAH Binti ZAENURI (Alm) agar Saksi korban KAMTO datang ke tempat dimana Saksi korban KAMTO sering bertemu dengan Adik perempuan terdakwa, hingga disepakati saksi korban KAMTO akan datang pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira  pukul 21.00 WIB, setelah sepakat untuk bertemu kemudian pada pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira  pukul 21.00 WIB Terdakwa menunggu dari kejauhan yakni didepan gang tepatnya di depan SDN 02 – 03 Kaligayam Kec. Talang Kab. Tegal dimana tempat tersebut yang akan dilalui oleh Saksi korban KAMTO sedangkan Saksi ARINI FAUZIYAH menunggu ditempat dimana Saksi korban KAMTO sering bertemu dengan adik perempuan terdakwa yaitu di tepi jalan ikut Dk. Duwet Desa Kaligayam RT. 04 RW. 01 Kec. Talang Kab.Tegal, setelah Saksi korban KAMTO sampai ke tempat dimana biasa dirinya bertemu dengan Adik perempuan terdakwa, Saksi korban KAMTO tidak bertemu dengan adik perempuan Terdakwa melainkan bertemu dengan Saksi ARINI FAUZIYAH Binti ZAENURI (Alm), kemudian Saksi korban KAMTO menanyakan kepada Saksi ARINI FAUZIYAH tentang keberadaan adik perempuan Terdakwa lalu saksi ARINI mengatakan bahwa adik perempuan Terdakwa sedang membelikan rokok untuk ayahnya, namun ketika Saksi korban KAMTO sedang berbincang dengan Saksi ARINI FAUZIYAH kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban KAMTO dari belakang Saksi korban KAMTO dan tanpa basa basi langsung mengayunkan celurit yang dipegang ditangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi korban Kamto setelah itu Saksi korban Kamto mencoba untuk melawan namun Terdakwa kembali mengayunkan celurit yang dipegang Terdakwa hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi untuk yang kedua kalinya, setelah saksi korban dalam keadaan terluka terdakwa membawa saksi korban ke rumah terdakwa untuk dipertemukan dengan orang tua dari Terdakwa, namun setelah orang tua Terdakwa melihat Saksi koban banyak mengeluarkan darah kemudian orang tua Terdakwa membawa Saksi ke rumah sakit Kardinah Tegal.

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 370/014/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah yang ditandatangai oleh dokter pemeriksa dr. Robert Suryajaya dan Dokter yang merawat dr. Abu Azhar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit tersebut  dengan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki atas nama KAMTO Bin TARMAN :

Punggung : terdapat luka berjumlah dua

  1. Luka bacok kurang lebih dua puluh sentimeter ke kanan dari garis pertengahan belakang kurang lebih lima belas sentimeter dibawah sudut bawah tulang belikat kanan. Berbentuk oval luka kurang lebih sepuluh kali dua sentimeter, batas tegas, tepi rata dasar jaringan dan paru paru jembatan jaringan tidak ada, kedua sudut lancip.
  2. Luka bacok kurang lebih lima sentimeter ke kanan dari garis pertengahan belakang setinggi kurang lebih vertebra torakal sebelas bentuk oval ukuran kurang lebih lima kali satu sentimeter, batas tegas, tepirata, dasar jaringan, salah satu sudut lancip.

Rawat inap : tanggal 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2024.

Tindakan dari dokter spesialis bedah : luka terbuka pada punggung dengan tindakan operasi perbaikan punggung.

Kesimpulan : luka terbuka pada punggung.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban KAMTO Bin TARMAN mengalami luka-luka terbuka pada punggung yang mengakibatkan Saksi korban harus di rawat inap di RSUD Kardinah dan menjalani operasi pada punggungnya.

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 351 Ayat (2)  KUHP. –

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa ANGGAR FIRMAN MAULANA Bin SUMANTO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di tepi Jalan ikut Dk. Duwet Desa Kaligayam RT. 04 RW. 01 Kec. Talang Kab.Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

------ Bahwa berawal dari terdakwa mengetahui hubungan pacaran antara adik perempuan Terdakwa dengan Saksi korban KAMTO dari handphone adik perempuan terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh teman dari adik perempuan terdakwa yang bernama Saksi ARINI untuk berkomunikasi dengan Saksi korban KAMTO, yang mana terdakwa menyuruh Saksi ARINI FAUZIYAH Binti ZAENURI (Alm) agar Saksi korban KAMTO datang ke tempat dimana Saksi korban KAMTO sering bertemu dengan Adik perempuan terdakwa, hingga disepakati saksi korban KAMTO akan datang pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira  pukul 21.00 WIB, setelah sepakat untuk bertemu kemudian pada pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira  pukul 21.00 WIB Terdakwa menunggu dari kejauhan yakni didepan gang tepatnya di depan SDN 02 – 03 Kaligayam Kec. Talang Kab. Tegal dimana tempat tersebut yang akan dilalui oleh Saksi korban KAMTO sedangkan Saksi ARINI FAUZIYAH menunggu ditempat dimana Saksi korban KAMTO sering bertemu dengan adik perempuan terdakwa yaitu di tepi jalan ikut Dk. Duwet Desa Kaligayam RT. 04 RW. 01 Kec. Talang Kab.Tegal, setelah Saksi korban KAMTO sampai ke tempat dimana biasa dirinya bertemu dengan Adik perempuan terdakwa, Saksi korban KAMTO tidak bertemu dengan adik perempuan Terdakwa melainkan bertemu dengan Saksi ARINI FAUZIYAH Binti ZAENURI (Alm), kemudian Saksi korban KAMTO menanyakan kepada Saksi ARINI FAUZIYAH tentang keberadaan adik perempuan Terdakwa lalu saksi ARINI mengatakan bahwa adik perempuan Terdakwa sedang membelikan rokok untuk ayahnya, namun ketika Saksi korban KAMTO sedang berbincang dengan Saksi ARINI FAUZIYAH kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban KAMTO dari belakang Saksi korban KAMTO dan tanpa basa basi langsung mengayunkan celurit yang dipegang ditangan kanan Terdakwa sebanyak satu kali hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi korban Kamto setelah itu Saksi korban Kamto mencoba untuk melawan namun Terdakwa kembali mengayunkan celurit yang dipegang Terdakwa hingga mengenai punggung sebelah kanan Saksi untuk yang kedua kalinya, setelah saksi korban dalam keadaan terluka terdakwa membawa saksi korban ke rumah terdakwa untuk dipertemukan dengan orang tua dari Terdakwa, namun setelah orang tua Terdakwa melihat Saksi koban banyak mengeluarkan darah kemudian orang tua Terdakwa membawa Saksi ke rumah sakit Kardinah Tegal.

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 370/014/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah yang ditandatangai oleh dokter pemeriksa dr. Robert Suryajaya dan Dokter yang merawat dr. Abu Azhar, Sp.B, dokter pada Rumah Sakit tersebut  dengan hasil pemeriksaan terhadap korban laki-laki atas nama KAMTO Bin TARMAN :

Punggung : terdapat luka berjumlah dua

  1. Luka bacok kurang lebih dua puluh sentimeter ke kanan dari garis pertengahan belakang kurang lebih lima belas sentimeter dibawah sudut bawah tulang belikat kanan. Berbentuk oval luka kurang lebih sepuluh kali dua sentimeter, batas tegas, tepi rata dasar jaringan dan paru paru jembatan jaringan tidak ada, kedua sudut lancip.
  2. Luka bacok kurang lebih lima sentimeter ke kanan dari garis pertengahan belakang setinggi kurang lebih vertebra torakal sebelas bentuk oval ukuran kurang lebih lima kali satu sentimeter, batas tegas, tepirata, dasar jaringan, salah satu sudut lancip.

Rawat inap : tanggal 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2024.

Tindakan dari dokter spesialis bedah : luka terbuka pada punggung dengan tindakan operasi perbaikan punggung.

Kesimpulan : luka terbuka pada punggung.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi korban KAMTO Bin TARMAN mengalami luka-luka terbuka pada punggung yang mengakibatkan Saksi korban harus di rawat inap di RSUD Kardinah dan menjalani operasi pada punggungnya.

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya