| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa TEGUH WIYONO Bin SUWARKO pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekia pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2026, bertempat di Rumah saksi korban PURNAMI Binti SAHADI Desa Dukuh salam Rt.03/Rw.03 Kecamatan Slawi Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 pukul 19.30 wib. terdakwa menghubungi saksi korban PURNAMI Binti SAHADI melalui Hand Phone , dan mengatakan dengan berpura pura bahwa ada pembeli tanah orang brebes dengan maksud agar saksi korban menyerahkan sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Gear No. Pol. G-5271-BF untuk sarana mondar mandir menghubungi calon pembeli tanah milik saksi korban PURNAMI Binti SAHADI, kemudian di jawab oleh saksi korban agar datang kerumah untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada pukul 20.00 Wib, terdakwa sampai di rumah saksi korban PURNAMI Binti SAHADI didesa Dukuhsalam Kecamatan slawi kab. Tegal ketika bertemu saksi korban tersebut kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan kebohongannya bahwa ada calon pembeli tanahnya dari brebes dengan tujuan meyakinkan agar saksi korban menyerahkan sepeda motornya Yamaha Gear No. Pol. G-5271-BF kepada terdakwa, kemudian atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban PURNAMI menyerahkan sepeda motornya yaitu Yamaha Gear No.Pol. G-5271-BF warna hitam dengan cara menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut didalam rumah lalu terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dan ketika sepeda motor sudah berada di luar rumah terdakwa meminta STNK sepeda motor tersebut kepada saksi korban yang kemudian saksi korban menyerahkan STNK sepeda motor tersebut lalu terdakwa meminta uang untuk mengisi bahan bakar karena bahan bakarnya mau habis lalu saksi korban masuk kedalam rumah untuk mengambil uang, dan ketika saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa langsung pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Gear No.Pol. G-5271-BF warna hitam milik saksi PURNAMI.
- Bahwa setelah sepeda motor sudah ada dalam kekuasaannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau sepuluh hari kemudian sepeda motor tersebut dengan tanpa seijin pemiliknya yaitu PURNAMI Binti SAHADI digadaikan kepada orang yang tidak dikenalnya lewat perantara saksi CASMITO Seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di pergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhannya sendiri.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. ---------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa TEGUH WIYONO Bin SUWARKO pada hari sabtu tanggal 14 Pebruari 2026 sekia pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Pebruari 2026, bertempat di Rumah saksi korban PURNAMI Binti SAHADI Desa Dukuh salam Rt.03/rw.03 Kecamatan Slawi Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 14 Pebruari 2026 pukul 19.30 wib. terdakwa menghubungi saksi korban PURNAMI Binti SAHADI melalui Hand Phone , dan mengatakan bahwa ada calon pembeli tanah orang brebes dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada kendaraan untuk sarana mondar mandir dan bermaksud meminjam kendaraan milik saksi PURNAMI untuk menghubungi calon pembeli tanah dimana sebelumnya terdakwa di mintai tolong oleh saksi PURNAMI untuk menjualkan tanahnya, yang kemudian di jawab oleh saksi korban agar datang kerumah untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada pukul 20.00 Wib, terdakwa sampai di rumah saksi korban PURNAMI Binti SAHADI didesa Dukuhsalam Kecamatan slawi kab. Tegal ketika bertemu saksi korban tersebut kembali terdakwa mengatakan kepada saksi korban PURNAMI bahwa ada calon pembeli tanahnya di brebes dan bermaksud meminjam kendaraanya untuk srana mondar mandir untuk menghubungi/menemui calon pembeli di Brebes yang kemudian kemudian atas perkataan terdakwa tersebut saksi korban PURNAMI menyerahkan sepeda motornya yaitu Yamaha Gear No.Pol. G-5271-BF warna hitam dengan cara menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut didalam rumah lalu terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dan ketika sepeda motor sudah berada di luar rumah terdakwa meminta STNK sepeda motor tersebut kepada saksi korban yang kemudian saksi korban menyerahkan STNK sepeda motor tersebut lalu terdakwa meminta uang untuk mengisi bahan bakar karena bahan bakarnya mau habis lalu saksi korban masuk kedalam rumah untuk mengambil uang, dan ketika saksi korban masuk kedalam rumah terdakwa langsung pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Gear No.Pol. G-5271-BF warna hitam milik saksi PURNAMI.
- Bahwa setelah sepeda motor sudah ada dalam kekuasaannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau sepuluh hari kemudian sepeda motor tersebut dengan tanpa seijin pemiliknya yaitu PURNAMI Binti SAHADI digadaikan kepada orang yang tidak dikenalnya lewat perantara saksi CASMITO Seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di pergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhannya sendiri.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. ---------
|