Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Slw Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. SUSI AGUSTIOWATI BINTI WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 399 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI AGUSTIOWATI BINTI WARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa terdakwa SUSI AGUSTIOWATI Binti WARDI, pada sekitar bulan November 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah tempat tinggal saksi KUSMERI Binti RATMO di  Ds. Bedug Rt. 13 Rw. 03 Kec. Pangkah Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan november 2021 Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi KUSMERI, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi KUSMERI untuk mencari orang yang mau meminjam uang kepada Saksi KUSMERI dan Terdakwa nantinya akan mendapat upah dari orang yang meminjam uang tersebut;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2021 Terdakwa datang kerumah Saksi KUSMERI  yang beralamat di Ds. Bedug Rt. 13 Rw. 03 Kec. Pangkah Kab. Tegal bersama Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI untuk meminjam uang dan setelah disepakati Saksi KUSMERI (Korban) memberikan pinjaman kepada Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI;
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengajukan nama nama baru yang orangnya tidak ikut bersama dengan terdakwa saat itu namun terdakwa berusaha menyakinkan kepada  Saksi KUSMERI bahwa orang-orang tersebut ada dan dapat dipercaya perihal pembayaran angsuran nantinya, hingga kemudian Saksi KUSMERI (Korban) bersedia memberikan pinjaman, yang dimulai sekitar tanggal 8 November 2021 dan terus berlanjut sampai tanggal 23 Februari 2022 hingga mencapai 28 orang, antara lain ;
  1. Nama Sdri. MUS  dengan pinjaman Rp. 1.000.000  tanggal 8 bulan 11 tahun 2021.
  2. Nama Sdri. ELI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 13 bulan 11 tahun 2021.
  3. Nama ANI JAJAN dengan pinjaman Rp. 1.200.000. tanggal 22 bulan 11 tahun 2021.
  4. Nama ELIYANI dengan pinjaman Rp. 1.200.000. tanggal 16 bulan 11 tahun 2021.
  5. Nama WIWIN dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 18 bulan 11 tahun 2021.
  6. Nama SITI dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 18 bulan 11 tahun 2021
  7. Nama SOPIYAH dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  8. nama YU TATI dengan pinjaman Rp. 1.000.000  tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  9. nama SIPA dengan pinjaman Rp. 1.700.000 tanggal 19 bulan 11 tahun 2021
  10. nama YANI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  11. nama YULI dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 17 bulan 11 tahun 2021.
  12. Nama SUSI JAJAN pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 17 bulan 11 tahun 2021.
  13. nama MUT dengan pinjaman Rp. 1.700.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021.
  14. nama DEVI dengan pinjaman Rp. 2.000.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  15. nama IKMAH dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  16. nama ERNA dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 12 bulan 11 tahun 2021
  17. nama SUNDARI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  18. nama IJAH dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 13 bulan 11 tahun 2021
  19. nama NUR BELANJA dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 16 bulan 11 tahun 2021
  20. nama SARI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  21. nama ATUN dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 16 bulan 11 tahun 2021
  22. nama IMAS dengan pinjaman Rp. 500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  23. nama SUWARNINGSIH dengan pinjaman Rp. 2.000.000 tanggal 22 bulan 2 tahun 2022
  24. nama YATI dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 22 bulan 2 tahun 2022
  25. nama TUMINAH dengan pinjaman Rp. 500.000 tanggal 23 bulan 2 tahun 2022

selain nama nama tersebut diatas, ada juga 3 nama yaitu Yati/Susi tembok, Susi (jati rawa) dan Tangi (Desa Kali Kangkung) yang tidak tercatat dan tidak dibuatkan bukunya;

  • bahwa sekira bulan Maret 2022 Saksi KUSMERI mengetahui terkait setoran Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI yang dititipkan ke terdakwa namun tidak disetorkan hingga kemudian Saksi KUSMERI meminta 28 nama yang belum lunas agar dihadirkan untuk mengangsur dan menjelaskan ke Saksi KUSMERI agar Saksi KUSMERI juga mengetahui terkait 28 orang yang melakukan peminjaman tersebut namun terdakwa mengatakan bahwa 25 orang dalam buku catatan dan 3 orang yang tidak dicatat yang masih belum membayar adalah fiktif atau tidak ada orangnya;
  • bahwa dari buku catatan pinjaman fiktif yang berjumlah 25 buku, Saksi KUSMERI mengeluarkan pinjaman Rp.32.400.000, -. Sedang ada juga 3 pinjaman fiktif tanpa dibuatkan buku catatan totalnya Rp.9.500.000,- sehingga total pinjaman fiktif yang didapatkan terdakwa adalah Rp.41.900.000 namun ada angsuran dalam 25 buku catatan sebesar Rp.6.470.000,- sehinggga yang belum di kembalikan saat itu sebesar Rp.35.430.000,- namun pada tanggal 08 September 2023 terdakwa  mengembalikan Rp.10.000.000,- dan sisanya kerugian yang dialami Saksi KUSMERI akibat perbuatan terdakwa adalah Rp. 25.430.000,-

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa terdakwa SUSI AGUSTIOWATI Binti WARDI, pada sekitar bulan November 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah tempat tinggal saksi KUSMERI Binti RATMO di  Ds. Bedug Rt. 13 Rw. 03 Kec. Pangkah Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan november 2021 Terdakwa pernah meminjam uang kepada Saksi KUSMERI, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi KUSMERI untuk mencari orang yang mau meminjam uang kepada Saksi KUSMERI dan Terdakwa nantinya akan mendapat upah dari orang yang meminjam uang tersebut;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2021 Terdakwa datang kerumah Saksi KUSMERI  yang beralamat di Ds. Bedug Rt. 13 Rw. 03 Kec. Pangkah Kab. Tegal bersama Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI untuk meminjam uang dan setelah disepakati Saksi KUSMERI (Korban) memberikan pinjaman kepada Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI;
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengajukan nama nama baru yang orangnya tidak ikut bersama dengan terdakwa saat itu namun terdakwa berusaha menyakinkan kepada  Saksi KUSMERI bahwa orang-orang tersebut ada dan dapat dipercaya perihal pembayaran angsuran nantinya, hingga kemudian Saksi KUSMERI (Korban) bersedia memberikan pinjaman, yang dimulai sekitar tanggal 8 November 2021 dan terus berlanjut sampai tanggal 23 Februari 2022 hingga mencapai 28 orang, antara lain ;
  • Nama Sdri. MUS  dengan pinjaman Rp. 1.000.000  tanggal 8 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama Sdri. ELI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 13 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama ANI JAJAN dengan pinjaman Rp. 1.200.000. tanggal 22 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama ELIYANI dengan pinjaman Rp. 1.200.000. tanggal 16 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama WIWIN dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 18 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama SITI dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 18 bulan 11 tahun 2021
  • Nama SOPIYAH dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama YU TATI dengan pinjaman Rp. 1.000.000  tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama SIPA dengan pinjaman Rp. 1.700.000 tanggal 19 bulan 11 tahun 2021
  • nama YANI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama YULI dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 17 bulan 11 tahun 2021.
  • Nama SUSI JAJAN pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 17 bulan 11 tahun 2021.
  • nama MUT dengan pinjaman Rp. 1.700.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021.
  • nama DEVI dengan pinjaman Rp. 2.000.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama IKMAH dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama ERNA dengan pinjaman Rp. 1.000.000 tanggal 12 bulan 11 tahun 2021
  • nama SUNDARI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama IJAH dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 13 bulan 11 tahun 2021
  • nama NUR BELANJA dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 16 bulan 11 tahun 2021
  • nama SARI dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama ATUN dengan pinjaman Rp. 1.500.000 tanggal 16 bulan 11 tahun 2021
  • nama IMAS dengan pinjaman Rp. 500.000 tanggal 22 bulan 11 tahun 2021
  • nama SUWARNINGSIH dengan pinjaman Rp. 2.000.000 tanggal 22 bulan 2 tahun 2022
  • nama YATI dengan pinjaman Rp. 1.200.000 tanggal 22 bulan 2 tahun 2022
  • nama TUMINAH dengan pinjaman Rp. 500.000 tanggal 23 bulan 2 tahun 2022

selain nama nama tersebut diatas, ada juga 3 nama yaitu Yati/Susi tembok, Susi (jati rawa) dan Tangi (Desa Kali Kangkung) yang tidak tercatat dan tidak dibuatkan bukunya;

  • bahwa sekira bulan Maret 2022 Saksi KUSMERI mengetahui terkait setoran Saksi ISROTUN JANAH Als NISA Binti MUJAKI yang dititipkan ke terdakwa namun tidak disetorkan hingga kemudian Saksi KUSMERI meminta 28 nama yang belum lunas agar dihadirkan untuk mengangsur dan menjelaskan ke Saksi KUSMERI agar Saksi KUSMERI juga mengetahui terkait 28 orang yang melakukan peminjaman tersebut namun terdakwa mengatakan bahwa 25 orang dalam buku catatan dan 3 orang yang tidak dicatat yang masih belum membayar adalah fiktif atau tidak ada orangnya;
  • bahwa dari buku catatan pinjaman fiktif yang berjumlah 25 buku, Saksi KUSMERI mengeluarkan pinjaman Rp.32.400.000, -. Sedang ada juga 3 pinjaman fiktif tanpa dibuatkan buku catatan totalnya Rp.9.500.000,- sehingga total pinjaman fiktif yang didapatkan terdakwa adalah Rp.41.900.000 namun ada angsuran dalam 25 buku catatan sebesar Rp.6.470.000,- sehinggga yang belum di kembalikan saat itu sebesar Rp.35.430.000,- namun pada tanggal 08 September 2023 terdakwa  mengembalikan Rp.10.000.000,- dan sisanya kerugian yang dialami Saksi KUSMERI akibat perbuatan terdakwa adalah Rp. 25.430.000,-

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya