Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. NG. EWITO Bin MIAUPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1159 /M.3.43/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NG. EWITO Bin MIAUPEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa NG. EWITO Bin MIAUPEN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pantura masuk Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berjalan di Jalan Raya Pantura dari arah timur tepatnya dari gerbang perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Tegal menuju ke arah barat sesampainya di Jalan Raya masuk Desa Kedungkelor  Kec. Warureja Kab. Tegal Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor ditaruh di pinggir jalan salah satunya adalah Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. G-6827-ANF warna hitam silver milik Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO dalam keadaan kunci masih menempel, kemudian Terdakwa mendekat ke Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. G-6827-ANF warna hitam silver tersebut, setelah itu Terdakwa langsung naik ke sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang saat itu masih menempel di sepeda motor tersebut setelah mesin Terdakwa hidupkan kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah barat kurang lebih 3 KM, mengetahu sepeda motor miliknya dibawa oleh Terdakwa kemudian Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO mengejar dengan mengendarai sepeda motor milik teman Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO, hingga memepet Terdakwa dari arah kanan dan menyuruh Terdakwa berhenti sampai kemudian sepeda motor yang Terdakwa naiki roboh dan terjatuh setelah Terdakwa terjatuh kemudian diamankan oleh Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO dan warga sekitar, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek terdekat.
  • Bahwa Terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol. G-6827-ANF warna hitam silver tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO selaku pemilik.
  • Akibat kejadian tersebut diatas, Saksi TSASIE KIRANA RAMDANI BIN SUMINTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya