| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Akte Kelahiran Nomer ; 87 / TP / 2003, Akte Kelahiran tanggal 4 Januari 2003, atas nama DENI FIRMANSYAH, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Tegal [ TERGUGAT ] adalah Batal dan tidak syah menurut hukum.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya memerintahkan PENGGUGAT melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal [TERGUGAT] dengan membawa Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahan TERGUGAT untuk melakukan Pencatatan Pembatalan Akte Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam putusan ini pada regester pencatatan sipil
- Yang bersangkutan menerbitkan surat keterangan Pembatalan atau Akte baru Dengan data yang benar [apabila di perlukan ].
- Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|