| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatanTERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;-------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No.03416 dengan luas 100 m2 yang terletak di Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang diletakkan atas nama TERGUGAT;------------
- Bahwa agar gugatan tidak sia–sia/ tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek aquo dapat diletakkan sitaeksekusi/sitajaminan (Conservatoir Beslag) -----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 180.500.0000,- (Seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah). Apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang agunan dari TERGUGAT.- -----------------------------------
- Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal“ pada lahan dengan SHM No.03416 dengan luas 100 m2 yang terletak di Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang dijaminkan kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.-----------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono) |