Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:99495109/6069/01/23 tanggal 17-01-2023;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:99495109/6069/01/23 tanggal 17 Januari 2023;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.68.323.209,-(enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Sembilan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.68.323.209,-(enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.53.376.008,-(lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu delapan rupiah)
Tunggakan Bunga Rp.14.947.201,-(empat belas juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus satu rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikutSertifikat (SHM)no . 01034/Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal,atas nama SUPRIYADI dengan luas 344 m2 berdasarkan surat ukur 00866/Bulawaru/2022 tanggal 17/02/2022 ,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |