| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HERI KUSBIYANTORO Bin SUHARI pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, Bertempat di Pos Ronda/siskamling Desa Kedungjati Rt.04/Rw.01 Kecamatan Warurejo Kab. Tegal, , atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan Penganiayaan terhadap SUNARJO Bin KARTO, Mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 12 Juli 2026 pukul 00.30 Wib. terdakwa mendatangi Pos kamling/Siskamling di Rt 04/rw.01 Desa Kedung Jati Kec. Warurejo Kab. Tegal dengan membawa sebilah golok / senjata tajam yang di genggam di tangan kanannya dan satu potong kayu balok yang di genggam tangan kirinya mencari SUNARJO Bin KARTO yang sebelumnya telah ada permasalahan, dari kejauhan terdakwa teriak mencari SUNARJO Bin KARTO “NDI NARJO“ (mana Narjo) yang kemudian SUNARJO Bin KARTO (korban) yang sedang duduk di Pos Ronda/Siskamling menjawab “KYEH MENE NANG KENE“ (ini Di sini) mendengar jawaban tersebut terdakwa langsung mendekati SUNARJO Bin KARTO dan terjadi cekcok mulut dan ketika terdakwa hendak memukul, SUNARJO Bin KARTO lari dan mengambil sepotong bambu lalu terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan mengayunkan sebilah golok yang di genggam ditangan kanannya berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali hingga SUNARJO bin KARTO terjatuh hingga sepotong bamboo yang di pegangnya terlepas dan ketika hendak melawannya terdakwa memukulkan balok kayu berkali-kali ke arah kepala SUNARJO Bin KARTO, setelah itu dilerai oleh saksi PAOJI Bin RASMADI.
- bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SUNARJO Bin KARTO mengalami luka luka berat yaitu luka robek pada kepala belakang kanan, luka robek pada leher belakang, luka robek pada lengan kanan bawah bagian belakang, luka robek pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada tangan kiri, luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, luka robek pada jari tengah tangan kiri, patah tulang terbuka pada kedua tulang lengan bawah, sebagaimana Visum Et Repertum dokter nomor 400.7.22.1/1205-2/05.02 tanggal 16 Juli 2026 yang di buat dan di tandatangani oleh dokter pemeriksanya dr. NISA PUSPITA HARDANTI dokter pada RSUD Suradadi dengan kesimpulannya kelainan-kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk luka yang mengakibatkan halangan berat dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu selama masa pengobatan dan pemulihan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |