Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Slw 1.RENNY SOFYANI, SH
2.Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
ADDIRRIDWAN Als BADAK Bin YAIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1179/M.3.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENNY SOFYANI, SH
2Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADDIRRIDWAN Als BADAK Bin YAIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa Addirridwan Als Badak Bin Yaidin bersama-sama dengan saksi OVILA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kesuben Rt.004 Rw.011 Kel.Kesuben Kec.Lebaksiu Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saksi Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui kontak WhatsApp dengan No 08231481-2838 yang menawarkan pekerjaan untuk membantu saksi Ovila Rosviananda untuk menanam/menyimpan sabu di suatu alamat sesuai perintah saksi Ovila dan terdakwa mengiyakan tawaran dari saksi Ovila tersebut selanjutnya saksi Ovila mengirimkan alamat tempat tinggal (kos) dari saksi Ovila yang berada di Desa Kesuben, RT 004 RW 011, Kel. Kesuben, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah dan terdakwa diberi ongkos untuk perjalanan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di transfer melalui Rekening BCA milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Ovila untuk memberitahu saksi Ovila bahwa terdakwa akan berangkat menuju alamat kos saksi Ovila, Sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sudah sampai alamat kos yang diberikan oleh saksi Ovila, sesampainya didalam kamar kos, terdakwa dan saksi Ovila berbincangbincang terlebih dahulu dan saksi Ovila mengajak terdakwa untuk memakai sabu dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi Ovila, selanjutnya saksi Ovila mengambil sabu didalam lemari dalam kemasan 1 (satu) paket besar, selanjutnya terdakwa dan saksi Ovila menggunakan sabu tersebut sambil saksi Ovila dengan ditemani terdakwa memecah/membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian menggunakan timbangan menjadi 2 (dua) paket sabu besar, 16 (enam belas) paket sabu sedang, 29 (dua puluh sembilan) paket sabu kecil dan setelah itu saksi Ovila menyimpan kembali sabu tersebut didalam lemari  yang berada dalam kamar kos;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa diberi 5 (lima) paket sabu kecil oleh saksi Ovila untuk menanam/menaruh 5 (lima) paket sabu tersebut di beberapa alamat di wilayah Kota Tegal dan apabila sabu sudah terdakwa tanam pada alamat maka agar terdakwa memfotonya dan mengirimkan foto tersebut kepada saksi Ovila dan setelah selesai menanam sabu tersebut pada alamat, terdakwa langsung pulang ke tempat Kos saksi Ovila dan sesampainya ditempat Kos terdakwa di ajak untuk menggunakan sabu lagi secara bersama dengan saksi Ovila dan setelah selesai menggunakan sabu lanjut istirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar 12.00 wib saksi Ovila memberikan 23 (dua puluh tiga) paket sabu kecil kepada terdakwa dan saksi Ovila memerintahkan kepada terdakwa untuk menanam sabu pada suatu alamat di daerah Kota Tegal dan saat itu juga terdakwa langsung berangkat menuju ke Kota Tegal dengan naik Kendaraan umum atau BUS, dan pada saat itu terdakwa hanya sanggup menanam sabu pada alamat sebanyak 17 paket sabu di sekitaran kota Tegal, selanjutnya terdakwa memfoto alamat sabu yang telah ditanam tersebut dan untuk selanjutnya oleh terdakwa mengirimkan foto lokasilokasi alamat sabu tersebut kepada saksi Ovila dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket sabu kecil terdakwa bawa pulang ke kos dan sesampainya di kos terdakwa lanjut istirahat sedangkan saksi Ovila tidak berada di kos;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib saksi Ovila menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyiapkan 1 (satu) paket sabu besar kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang berada di dalam lemari kamar kos saksi Ovila untuk nanti dibawa ke Hotel Bahari Inn Kota tegal tapi terdakwa menolak karena terdakwa sudah mengantuk dan mau tidur/istirahat;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa baru bangun tidur dan tidak begitu lama saksi Ovila masuk kedalam kamar kos dengan saksi Ryan Septiawan dan saksi M. Andhika Aji Imam (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Jateng) beserta tim yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan: 6 (enam) paket sabu yang masingmasing dibungkus plastik klip bening dan di masukkan dalam potongan sedotan waran biru bergaris putih dengan berat bersih atau netto 0,9998 gram yang berada dalam tas selempang warna hitam sisa paket sabu yang terdakwa tanam, 1 (satu) buah Hp OPPO warna biru dengan no SIM card 0823-2609-0300, dan 1 (satu) buah Hp POCO warna hitam dengan no SIM card 0859-4760-0007 dan No WhatsApp 0823-2609-0300 semua barang tersebut ditemukan petugas di atas lantai dalam kamar kos saksi Ovila, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos saksi Ovila dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 91,67475 gram, 16 (enam belas) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 73,97521 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital merk pockat scale warna hitam saat ditemukan berada didalam lemari kamar kos, selanjutnya terdakwa dan saksi Ovila beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1816/NNF/2024 atas nama Addirridwan Alias Badak bin Yaidin, dengan kesimpulan :
  1. BB-3911/2024/NNF berupa 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan di dalam potongan sedotan warna biru bergaris putih dengan berat bersih serbuk kristal 0,94998 gram
  2. BB-3912/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine  sebanyak 26 ml

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1817/NNF/2024 atas nama saksi Ovila Rosviananda Alias Dul Bin Abdul Kahfi, dengan kesimpulan :
  1. BB-3913/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19257 gram
  2. BB-3914/2024/NNF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 91,67475 gram
  3. BB-3915/2024/NNF berupa 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 73,97521 gram
  4. BB-6707/2023/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine  sebanyak 25 ml

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat bersama dengan saksi Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

          Bahwa terdakwa Addirridwan Als Badak Bin Yaidin bersama-sama dengan saksi Ovila (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kesuben Rt.004 Rw.011 Kel.Kesuben Kec.Lebaksiu Kab.Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saksi Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui kontak WhatsApp dengan No 08231481-2838 yang menawarkan pekerjaan untuk membantu saksi Ovila Rosviananda untuk menanam/menyimpan sabu di suatu alamat sesuai perintah saksi Ovila dan terdakwa mengiyakan tawaran dari saksi Ovila tersebut selanjutnya saksi Ovila mengirimkan alamat tempat tinggal (kos) dari saksi Ovila yang berada di Desa Kesuben, RT 004 RW 011, Kel. Kesuben, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah dan terdakwa diberi ongkos untuk perjalanan sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di transfer melalui Rekening BCA milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Ovila untuk memberitahu saksi Ovila bahwa terdakwa akan berangkat menuju alamat kos saksi Ovila, Sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sudah sampai alamat kos yang diberikan oleh saksi Ovila, sesampainya didalam kamar kos, terdakwa dan saksi Ovila berbincangbincang terlebih dahulu dan saksi Ovila mengajak terdakwa untuk memakai sabu dan terdakwa mengiyakan ajakan saksi Ovila, selanjutnya saksi Ovila mengambil sabu didalam lemari dalam kemasan 1 (satu) paket besar, selanjutnya terdakwa dan saksi Ovila menggunakan sabu tersebut sambil saksi Ovila dengan ditemani terdakwa memecah/membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian menggunakan timbangan menjadi 2 (dua) paket sabu besar, 16 (enam belas) paket sabu sedang, 29 (dua puluh sembilan) paket sabu kecil dan setelah itu saksi Ovila menyimpan kembali sabu tersebut didalam lemari  yang berada dalam kamar kos;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa diberi 5 (lima) paket sabu kecil oleh saksi Ovila untuk menanam/menaruh 5 (lima) paket sabu tersebut di beberapa alamat di wilayah Kota Tegal dan apabila sabu sudah terdakwa tanam pada alamat maka agar terdakwa memfotonya dan mengirimkan foto tersebut kepada saksi Ovila dan setelah selesai menanam sabu tersebut pada alamat, terdakwa langsung pulang ke tempat Kos saksi Ovila dan sesampainya ditempat Kos terdakwa di ajak untuk menggunakan sabu lagi secara bersama dengan saksi Ovila dan setelah selesai menggunakan sabu lanjut istirahat;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar 12.00 wib saksi Ovila memberikan 23 (dua puluh tiga) paket sabu kecil kepada terdakwa dan saksi Ovila memerintahkan kepada terdakwa untuk menanam sabu pada suatu alamat di daerah Kota Tegal dan saat itu juga terdakwa langsung berangkat menuju ke Kota Tegal dengan naik Kendaraan umum atau BUS, dan pada saat itu terdakwa hanya sanggup menanam sabu pada alamat sebanyak 17 paket sabu di sekitaran kota Tegal, selanjutnya terdakwa memfoto alamat sabu yang telah ditanam tersebut dan untuk selanjutnya oleh terdakwa mengirimkan foto lokasilokasi alamat sabu tersebut kepada saksi Ovila dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket sabu kecil terdakwa bawa pulang ke kos dan sesampainya di kos terdakwa lanjut istirahat sedangkan saksi Ovila tidak berada di kos;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib saksi Ovila menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyiapkan 1 (satu) paket sabu besar kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang berada di dalam lemari kamar kos saksi Ovila untuk nanti dibawa ke Hotel Bahari Inn Kota tegal tapi terdakwa menolak karena terdakwa sudah mengantuk dan mau tidur/istirahat;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa baru bangun tidur dan tidak begitu lama saksi Ovila masuk kedalam kamar kos dengan saksi Ryan Septiawan dan saksi M. Andhika Aji Imam (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Jateng) beserta tim yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan: 6 (enam) paket sabu yang masingmasing dibungkus plastik klip bening dan di masukkan dalam potongan sedotan waran biru bergaris putih dengan berat bersih atau netto 0,9998 gram yang berada dalam tas selempang warna hitam sisa paket sabu yang terdakwa tanam, 1 (satu) buah Hp OPPO warna biru dengan no SIM card 0823-2609-0300, dan 1 (satu) buah Hp POCO warna hitam dengan no SIM card 0859-4760-0007 dan No WhatsApp 0823-2609-0300 semua barang tersebut ditemukan petugas di atas lantai dalam kamar kos saksi Ovila, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos saksi Ovila dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 91,67475 gram, 16 (enam belas) paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 73,97521 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital merk pockat scale warna hitam saat ditemukan berada didalam lemari kamar kos, selanjutnya terdakwa dan saksi Ovila beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1816/NNF/2024 atas nama Addirridwan Alias Badak bin Yaidin, dengan kesimpulan :
  1. BB-3911/2024/NNF berupa 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang disimpan di dalam potongan sedotan warna biru bergaris putih dengan berat bersih serbuk kristal 0,94998 gram
  2. BB-3912/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine  sebanyak 26 ml

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1817/NNF/2024 atas nama saksi Ovila Rosviananda Alias Dul Bin Abdul Kahfi, dengan kesimpulan :
  1. BB-3913/2024/NNF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,19257 gram
  2. BB-3914/2024/NNF berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 91,67475 gram
  3. BB-3915/2024/NNF berupa 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 73,97521 gram
  4. BB-6707/2023/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine  sebanyak 25 ml

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat bersama dengan saksi Ovila Rosviananda Als Dul Bin Abdul Kahfi  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya